Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan PNS bekerja dari rumah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibolehkan untuk kerja di rumah. Karena ternyata tidak semua PNS dan ASN yang bisa bekerja di luar kantor jika nantinya aturan ini benar-benar berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, beberapa PNS yang tidak bisa kerja di rumah adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan. Contohnya adalah PNS seperti tenaga pendidik seperti guru dan dosen hingga tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat.
“Siapa saja yang tidak boleh bekerja di rumah untuk para pegawai PNS. Salah satunya adalah PNS yang melakukan tugasnya secara tatap muka dengan pelayanan publik. Seperti dosen, guru ataupun dokter," kata Bima di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Sedangkan yang boleh untuk bekerja di rumah yakni para peneliti yang mana tidak diharuskan bertatap muka dengan masyarakat.
"Yang tidak perlu hadir di kantor itu siapa? Kalau dia merupakan pelayanan publik, langsung kepada masyarakat seperti dokter, guru, ya harus tetap. Enggak mungkin kan dokter itu, tetap harus ada,” ujarnya.
Menurut Bima, mereka yang bisa kerja di luar kantor adalah PNS yang tidak bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Salah satu contohnya adalah peneliti dan programer.
“Siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa di mana saja bekerja. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer bisa di mana saja," ucapnya.
Bima menambahkan, saat ini kementerian sudah menetapkan PNS bekerja di rumah dalam beberapa tahun ini, sehingga, dalam pelaksanaan PNS bekerja dari rumah tak harus serentak.
"Mungkin ada beberapa unit yang bisa, tidak harus semua bersamaan," ujar Bima.
Kemudian, Bima mengatakan PNS yang bekerja untuk di rumah akan diawasi dengan ketat. Hal ini mencegah PNS yang malas bekerja.
"Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan. Bagaimana, betul enggak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.