Advertisement
PDIP Laporkan Akun Twitter yang Mengunggah Kader PDIP Borong PSK di Bali
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (kanan), bersama Ketua DPP PDIP, Puan Maharani (kiri), bersalaman dengan simpatisan. - Solopos/M. Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam karena unggahan soal kader PDIP menyewa PSK di Bali saat kongres beberapa waktu lalu.
"Hari ini saya dari bandara Bali langsung ke Polda Metro melaporkan akun yang bernama Lisaamartartara3 yang jelas dalam bahasa dia menghina partai saya PDI Perjuangan dan masyarakat Bali," ujar Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019) malam.
Advertisement
Adapun barang bukti yang ia lampirkan berupa tangkap layar unggahan tersebut. Laporan tersebut dibuat lantaran akun tersebut dinilai seolah-olah menghina PDIP.
"Dalam statemen akunnya itu seperti saya bacakan, dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Terkesan saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," katanya.
BACA JUGA
Dewi menegaskan jika kader PDIP tak ada yang keluar area kongres saat kegiatan berlangsung. Jika ada yang kedapatan keluar, maka tak segan-segan bagi pengurus partai untuk menegur, bahkan mencabut Kartu Tanda Anggota atau KTA.
"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan di Bali cukup ketat sekali. Kader keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID dan KTA-nya oleh DPP partai," ungkap Dewi.
Dewi mengaku jika ia mengetahui cuitan tersebut saat masih berada di Bali saat mengikuti kongres PDIP. Menurutnya, jika cuitan tersebut telah tersebar di media sosial dan juga melalui jejaring WhatsApp.
"Tadinya saya mau laporin di Bali, tapi saya pikir teman-teman di Bali akan melaporkan dan saya juga melaporkan di Jakarta. Jadi akan ada dua laporan yang dilakukan teman-teman Bali dan Jakarta," imbuh dia.
Laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kejutan Playoff Liga Champions: Inter Tersungkur, Newcastle Mengamuk
- Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down
- IBM Ubah Arah Rekrutmen, Utamakan Empati dan Analisis di Era AI
- Cristiano Ronaldo Absen, Al Nassr Tetap Melaju ke Perempat Final
- Tragedi Imlek: Ledakan Toko Kembang Api di China Tewaskan 12 Orang
- Tuduh Pembajakan AI, Netflix Gugat ByteDance soal Hak Cipta
- Baru Cerai, Nicole Kidman Dikabarkan Didekati Miliarder Paul Salem
Advertisement
Advertisement








