Advertisement
2 Terpidana Kasus Suap Meikarta Jadi Saksi Iwa Karniwa
Petugas KPK menggeledah ruang kerja Sekda Jabar Iwa Karniwa, Rabu (31/7/2019) pagi. - Bisnis/Wisnu Wage Pamungkas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua terpidana kasus suap proyek perizinan Meikarta, Selasa (6/8/2019).
Dua orang tersebut adalah mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nuraili dan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Bekasi Jamaludin.
Advertisement
"Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka IWK [Iwa Karniwa]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat.
Neneng Rahmi dan Jamaludin sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka berdua terbukti menerima suap terkait proses perizinan Meikarta. Neneng Rahmi terbukti menerima Rp170 juta, sedangkan Jamaludin menerima Rp1,5 miliar.
BACA JUGA
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
- Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
- Penembakan Massal di Afrika Selatan, 10 Orang Tewas
- Cegah Banjir, BPBD Gunungkidul Pasang EWS di Kali Oya
- Avatar: Fire and Ash Puncaki Box Office, Raih Rp573 Miliar
- Hokky Caraka Cetak Brace, Persita Gilas Persik 3-0
- Jadwal dan Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta
Advertisement
Advertisement



