Advertisement
Pekan Depan, MK Bacakan Putusan Akhir 202 Perkara Sengketa Pileg 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 masuk tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa, mulai Selasa (6/8/2019) hingga Jumat (9/8/2019).
"Ya, sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif akan digelar selama empat hari, mulai Selasa [6/8/2019]," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Advertisement
Kendati demikian Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.
"RPH yang membahas putusan untuk perkara PHPU Legislatif masih terus berlangsung hingga Senin (5/8) mendatang. RPH dilakukan bertahap diselesaikan sesuai jadwal pengucapan putusan," kata Fajar.
Sebelumnya pada penutupan sidang pembuktian Selasa (30/8/2019), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan seluruh hasil persidangan perkara PHPU Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, akan dibawa ke dalam RPH.
Sebelumnya Mahkamah menerima 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Kemudian pada Senin (22/7/2019) Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019.
Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Sejak Selasa (23/7/2019) hingga Selasa (30/7/2019), Mahkamah menggelar sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 untuk 122 perkara tersebut.
Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah dan DPR.
Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kasasi Kasus Pembunuhan Ditolak, Anggota TNI AL Wajib Bayar Rp576 Juta
- Prabowo Tegaskan Program MBG Berhasil Meski Ada Kasus Keracunan
- Pelajar English One Belajar Jurnalistik di Kantor Harian Jogja
- Setelah Kluivert Out, Van Gaal Masuk Bursa Pelatih Timnas Indonesia
- Pabrik Bahan Peledak di Rusia Meledak, Sedikitnya Tiga Orang Tewas
- Tower SUTT di Ceper Klaten Roboh Dihempas Angin Kencang, PLN Bertindak
- IKLH Bantul Masih Menengah, Pemkab Dorong Gerakan Hijau
Advertisement
Advertisement