Advertisement
Evaluasi AD/ART FPI, Ini yang Dilakukan Kemendagri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan bahwa pihak Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.
Advertisement
"Ada [evaluasi. Kami akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," jelas Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Tim evaluasi tersebut, lanjutnya, terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Polri. Hasil evaluasi dari tim tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri untuk keputusan dari izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," ujar Hadi.
"Apa yang digariskan bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," katanya.
Hadi menegaskan syarat utama bagi ormas untuk mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, ia juga memastikan Kemendagri akan secara cermat mengevaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI sebelum memberikan SKT.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Selasa (30/7) mengatakan evaluasi AD/ART dan kegiatan sebuah ormas dilakukan untuk memastikan ormas yang ada tidak melenceng dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Sementara itu, perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum dikabulkan Kemendagri. Terdapat lima syarat perpanjangan izin SKT yang belum dilengkapi FPI.
Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement