Advertisement
Evaluasi AD/ART FPI, Ini yang Dilakukan Kemendagri
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. - Nurul Hidayat/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mengatakan bahwa pihak Kemendagri telah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, evaluasi lintas kementerian/lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah ormas FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.
Advertisement
"Ada [evaluasi. Kami akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," jelas Hadi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Tim evaluasi tersebut, lanjutnya, terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Polri. Hasil evaluasi dari tim tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri untuk keputusan dari izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
BACA JUGA
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga, khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," ujar Hadi.
"Apa yang digariskan bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," katanya.
Hadi menegaskan syarat utama bagi ormas untuk mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, ia juga memastikan Kemendagri akan secara cermat mengevaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI sebelum memberikan SKT.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Selasa (30/7) mengatakan evaluasi AD/ART dan kegiatan sebuah ormas dilakukan untuk memastikan ormas yang ada tidak melenceng dari ideologi negara, yaitu Pancasila. Sementara itu, perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum dikabulkan Kemendagri. Terdapat lima syarat perpanjangan izin SKT yang belum dilengkapi FPI.
Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
- Wafatnya Khamenei Buka Babak Baru Sejarah Iran
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- Inter Milan Kalahkan Genoa 2-0, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Italia
- Prakiraan Cuaca DIY 1 Maret 2026: Hujan Guyur 5 Wilayah
- Pencurian SDN 2 Gondoriyo Blora, 2 Pelaku Ditangkap
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA 1 Maret 2026, Cek Jam Berangkat
- Justin Hubner Cetak Gol, Fortuna Sittard Menang 3-2 atas NEC
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
Advertisement
Advertisement








