Advertisement
Zulkifli Hasan Sepakat dengan Usulan Eks-Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). - ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang eks-koruptor maju pada pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2020 mendatang.
Tanggapan itu disampaikan Zulkifli menyusul kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi, namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi. Menurut Zulkifli sudah sepatutnya usulan itu direalisasikan agar bisa melahirkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas.
Advertisement
"Sangat baguslah. Pasti kita dukung wacana itu," kata Zulkifli, Rabu (31/7/2019).
Ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menegaskan abhwa partainya tidak akan mencalonkan eks-koruptor pada Pilkada 2020 mendatang. Sikap itu, ujarnya, diambil untuk mendukung wacana tersebut.
BACA JUGA
"Calon pemimpin yang baik masih banyak," kata Zulkifli.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa larangan eks-napi mengikuti Pilkada bisa dilaksanakan lewat Peraturan KPU. Dia pun mempersilakan KPU mengatur soal larangan tersebut.
Sedangkan soal kemungkinan merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Tjahjo tidak mau berspekulasi. Dia mengakui bahwa pemerintah sedang menunggu respons dari anggota DPR.
"Ya nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman parpol, revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Tantangan Sekolah Rakyat Teratasi, Pembelajaran Dinilai Makin Stabil
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Mengenang Sejarah hingga Proteksi Karya, Makna di Balik 26 April
- Start dari Posisi 17, Veda Ega Pratama, Jadwal Lengkap dan Waktu Balap
- Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
Advertisement
Advertisement








