Advertisement
Nunung Ternyata Gunakan Narkoba Sejak 13 Bulan Lalu, Ini Buktinya..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap urine, rambut dan darah tersangka kasus penyalahgunaan sabu yaitu Nunung dan July Jan Sambiran. Hasilnya, kedua tersangka disebut telah lama menggunakan sabu sejak lama.
Bukti ini membantah keterangan tersangka Nunung dan July Jan bahwa keduanya menggunakan narkoba sejak lima bulan lalu. Kabid Narkoba Puslabfor Kombes Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah ujicoba terbaru meski pada saat penggeledahan 19 Juli lalu tersangka telah positif menggunakan sabu melalui tes urine.
Advertisement
Dia mengatakan tim Puslabfor Bareskrim Polri menerima pengiriman barang bukti dari Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2019. Barang tersebut yaitu narkoba jenis sabu, darah, rambut dan urine. "Barang bukti tersebut benar jenis sabu-sabu lumayan bagus. Dari darah, alat kami tidak lagi mendeteksi sabu di dalam darah," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Akan tetapi pihaknya masih menemukan adanya kandungan methapetamin dari urine. Kandungan ini masih cukup kuat ditemukan dari urine tersangka. Pun demikian, bagi pengguna sabu, polisi menyebut biasanya kandungan itu masih terdeteksi meski sudah digunakan 5 hari tetakhir.
Umumnya lanjut Sodiq, unsur sabu tidak lagi ditemukan pada urine pengguna yang tidak terlalu aktif dalam 1 - 2 hari pasca penggunaan. Namun uji laboratorim yang dilakukan terhadap dua tersangka tersebut, menunjukkan kandungan methapetamin masih ada di hari kelima.
Setelah itu, ujicoba rambut juga memperkuat Nunung dan July Jan sebagai penggunaan sabu. Biasanya, pertumbuhan rambut diasumsikan 0,5 cm - 1 cm per bulan. Dari asumsi tersebut polri mengukur panjang rambut kedua tersangka. "Tersangka NN memiliki panjang rambut 11,9 cm. Tersangka JJ sekitar 33 cm. Kalau 1 bulan tinggi rambut mencapai 1 cm, maka paling tidak NN telah gunakan sabu selama 13 bulan," terangnya.
Di samping itu polisi juga telah melakukan reka ulang kejadian perkara. Hasilnya nanti kemudian disesuaikan dengan laporan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika di Tebet Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan Kepolisian menangkap komedian tersebut lantaran tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Nunung, satu dari sekian banyak pelawak yang terjerat narkoba, ditangkap saat memakai barang haram tersebut di kediaman pribadinya yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Impor 1.573 Sapi Perah Bunting dari Australia
- Pencarian 3 ABK KLM Asia Mulia Dihentikan
- Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air Putar Balik ke Bandara Soekarno-Hatta
- Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
- OTT KPK di Sumut Jerat 5 Tersangka, Menteri PU: Saya Tidak Akan Menutupi
Advertisement

Ganjar Pranowo Kelilingi Lapangan Minggiran Jogja Punguti Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Generali Indonesia Resmikan Kantor Keagenan di Jogja, Ini Tujuannya
- Pasca OTT KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut, Menteri PU akan Lakukan Evaluasi Seluruh Pejabat
- IAEA Dilarang Masuk ke Area Pengembangan Fasilitas Nuklir Iran
- Menteri Dody Merasa Tertampar Pegawai PU Terlibat OTT Bersama Anak Buah Bobby Nasution
- Wamenpar Minta Pengelola Tempat Wisata hingga Pemda Beri Jaminan Keselamatan untuk Wisatawan
- Arab Saudi Klaim Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Berjalan Lancar
- Sempat Hilang Kontak, Tim Jawara Obira Kini Siap Jalankan Program KKN UGM di Pulau Obi
Advertisement
Advertisement