Advertisement
Menhan Ryamizard Ryacudu Tolak Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Purnawirawan TNI Kivlan Zen dipastikan tidak akan mendapat penangguhan penahanan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
Menhan menolak membantu Kivlan Zein dengan memberikan jaminan penangguhan penahanan. Alasannya jaminan penangguhan penahanan itu sebagai langkah politik.
Advertisement
Hanya saja Menhan berharap ratusan permohonan penangguhan penahanan dari purnawirawan TNI untuk tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dapat menjadi pertimbangan dan dikabulkan Polri.
Sebagai sahabat, Ryamizard mengaku telah berupaya agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen dapat diberikan.
BACA JUGA
"Tapi berharap dia (Kivlan) ditangguhkan ya, harapan kami semua. Itu saja," kata Ryamizard usai menghadiri acara silaturahmi bersama purnawirawan TNI di Gedung A.H Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Ryamizard menuturkan, dirinya sudah memenuhi keinginan kuasa hukum Kivlan Zen terkait ikut mengajukan penangguhan penahanan. Namun kata dia, dirinya tidak bisa masuk terlalu jauh terhadap perkara Kivlan Zen yang menyangkut soal hukum dan politik.
"Begini, apapun yang diminta ke saya pasti saya kabulkan. Tapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik nih. Orang bermain politik, saya masuk, wah bahaya saya. Saya tidak ada kemampuan di situ," ujarnya.
Ryamizard khawatir jika dirinya terlalu mencampuri perkara hukum yang menjerat Kivlan Zen justru akan terjadi pelangggaran hukum.
"Nanti dipaksakan masuk ke situ saya melanggar hukum, melanggar apa itu saya tidak mau," ungkapnya.
Seperti diketahui, ratusan purnawirawan TNI telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu.
Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belum Padat, Arus Wisata ke Pantai Parangtritis Masih Normal
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Dinyatakan Sehat
- Dari Lapangan Desa, Arif Bantul Juara SEA Games
- Sensasi Kuliner 4 Benua di Malam Tahun Baru
- Trans Jogja Operasikan 15 Jalur Aktif, Jangkau Kampus hingga Bandara
- Libur Akhir Tahun, Omzet Wingko Ngasem Tembus Rp65 Juta per Hari
- Bulog Bangun 100 Gudang, Perpres Tunggu Teken Presiden
- Napoli Juara Piala Super, Conte Ingatkan Target Realistis
Advertisement
Advertisement



