Advertisement
Mensesneg: Presiden Sangat Memperhatikan Kasus Baiq Nuril
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mensesneg Pratikno menyebutkan Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti persetujuan pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari DPR RI.
Advertisement
"Iya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Setneg di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ia menyebutkan persetujuan pertimbangan amnesti dari DPR itu akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA
"Kan weekend, kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja," katanya.
Ia belum dapat memastikan apakah Presiden Jokowi akan memberikan keterangan secara langsung mengenai hal itu.
"Belum, belum tentu. Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi gimana Presiden nanti belum tahu ya," katanya.
Ia juga menyebutkan untuk sementara tidak ada jadwal pertemuan Presiden Jokowi dengan Baiq Nuril. "Belum ada rencana, jadwal beliau juga padat," katanya.
Ia menyebutkan langkah cepat Presiden Jokowi dalam kasus itu menunjukkan presiden mendengar suara terkait rasa keadilan dari masyarakat dan sambutan serta dukungan dari DPR sangat besar.
Pratikno berharap realisasi keadilan di masyarakat bukan hanya keadilan normatif. "Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini, bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai, keadilan substantif," jelasnya.
Sebelumnya DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (25/7/2019).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Jadwal KA YIA Xpress 26 Februari 2026, Cek Jam Tugu-Bandara
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 25 Februari
- Posko THR 2026 Sleman Dibuka, Cek Lokasi dan Jadwalnya
- Jadwal SIM Keliling Bantul Akhir Februari 2026, Lokasi dan Jam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 25 Februari 2026
- Banjir Putus Ruas Semarang-Grobogan, Ini Dampaknya ke Trans Jateng
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026, UBS Rp3,099 Juta per Gram
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 25 Februari 2026 Lengkap
Advertisement
Advertisement







