Advertisement
Mensesneg: Presiden Sangat Memperhatikan Kasus Baiq Nuril
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (kedua kanan) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Mensesneg Pratikno menyebutkan Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti persetujuan pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari DPR RI.
Advertisement
"Iya Insya Allah lah. Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Pratikno usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Setneg di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ia menyebutkan persetujuan pertimbangan amnesti dari DPR itu akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA
"Kan weekend, kami baru ajukan. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja," katanya.
Ia belum dapat memastikan apakah Presiden Jokowi akan memberikan keterangan secara langsung mengenai hal itu.
"Belum, belum tentu. Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi gimana Presiden nanti belum tahu ya," katanya.
Ia juga menyebutkan untuk sementara tidak ada jadwal pertemuan Presiden Jokowi dengan Baiq Nuril. "Belum ada rencana, jadwal beliau juga padat," katanya.
Ia menyebutkan langkah cepat Presiden Jokowi dalam kasus itu menunjukkan presiden mendengar suara terkait rasa keadilan dari masyarakat dan sambutan serta dukungan dari DPR sangat besar.
Pratikno berharap realisasi keadilan di masyarakat bukan hanya keadilan normatif. "Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini, bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai, keadilan substantif," jelasnya.
Sebelumnya DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku.
Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (25/7/2019).
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Kamis 26 Februari 2026: Hujan Ringan Guyur Jogja
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Usut Pengondisian Proyek Pati oleh Sudewo, Bidik Tim Delapan
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 25 Februari 2026
- Ini 4 Klub Lolos 16 Besar Liga Champions Jalur Playoff
- Anak Tewas Dipukul Brimob, Pakar UMY Sorot Pasal Pembunuhan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 25 Februari 2026
- Prabowo Bertemu Raja Abdullah II di Amman, Bahas Gaza
- Jadwal KA Bandara YIA 25 Februari 2026, Cek Jam dari Tugu dan Wates
Advertisement
Advertisement







