Advertisement
Tangkap Ikan di Wilayah RI, 6 Kapal Ikan Asal Filipina dan Vietnam Diamankan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengamankan enam unit kapal perikanan asing (KIA). Kapal tersebut terdiri dari tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal asal Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/19).
Advertisement
“Kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS [ABK 12 orang], KM BD 97041 TS [ABK 13 orang] merupakan kapal berjenis purse seine, sementara satu kapal lainnya yakni KM BL 93579 TS [ABK11 orang] merupakan jenis kapal pengangkut”, tutur Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (28/7/2019).
Ketiganya ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin dari Pemerintah Indonesia. Hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang perikanan.
Selanjutnya ketiga kapal dan 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT.
Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, ungkap Agus.
Penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina tersebut menambah jumlah KIA yang telah diamankan oleh KKP. Sejak Januari hingga akhir Juli 2019, ada 43 KIA yang telah diamankan.
Kapal-kapal tersebut terdiri atas 18 kapaL Malaysia, 18 dari Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement