Advertisement
Di China, Seorang Pria Dihukum Mati setelah Perkosa 3 Gadis

Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING--Seorang pelaku pemerkosaan terhadap tiga gadis di bawah usia 14 tahun yang kemudian dipaksa ke tempat prostitusi di China pada 2014 akhirnya dihukum mati pada Rabu (24/7/2019) pagi.
Pengadilan Tinggi Linyi, Provinsi Shandong, telah menjalankan eksekusi terhadap He Long setelah vonis mati disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat China (SPC), demikian media resmi setempat, Kamis.
Advertisement
SPC menyatakan bahwa hukuman tegas tersebut menunjukkan adanya perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur atas kasus kejahatan seksual.
Pada hari yang sama, SPC juga menjelaskan empat kasus besar lainnya yang terdakwanya juga dihukum atas pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh terhadap anak usia di bawah umur. Salah satunya ialah Jiang Chengfei yang divonis 11 tahun oleh pengadilan tingkat distrik di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu.
BACA JUGA
Jing membujuk 31 gadis agar mengirimkan foto telanjang dan memaksa mereka "chatting" telanjang dengannya melalui QQ, perangkat pesan instan yang populer di China, selama Mei 2015 hingga November 2016. "Meskipun Jiang tidak secara langsung menyentuh para gadis itu, perbuatannya merupakan pelanggaran serius terhadap anak-anak," demikian pernyataan SPC.
Data statistik SPC menunjukkan bahwa selama 2018 terdapat 3.567 kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau lebih banyak 605 kasus dibandingkan dengan 2017.
Selama periode Januari-Juni 2019 jumlah kasus kejahatan terhadap anak telah mencapai angka 1.803. Menurut SPC, 30 persen dari kasus itu merupakan perundungan seksual terhadap anak di bawah umur melalui platform pesan instan.
"Meningkatnya jumlah kasus tersebut di lain pihak menunjukkan peningkatan perhatian masyarakat terhadap perlindungan anak di bawah umur. Namun di lain pihak penegakan hukum harus lebih keras dan dipertegas," demikian SPC dikutip China Daily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Magelang Batik Festival, Bertekad Pecahkan Rekor MURI
- Polresta Jogja Musnahkan Narkotika Tembakau Sintetis
- BPBD DIY Catat Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 16 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement