Advertisement
DPR Desak Kementerian Kominfo Segera Hentikan Operator Seluluer Asing
Zain - Repro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hingga Kementerian Perdagangan untuk segera menutup penjualan SIM Card operator Zain.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menuturkan operator Zain telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 beserta turunannya. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji, tanpa terkecuali.
Advertisement
“Harusnya Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia juga berpandangan, selain melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, operator Zain juga telah membuat persaingan industri telekomunikasi tidak adil. Pasalnya, perusahaan telekomunikasi asing itu menjual dan mendistribusikan layanannya di Indonesia tanpa mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Pak Rudiantara akan segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakkan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” katanya.
Dia berharap Kemkominfo sebagai regulator dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih banyak melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.
Pasalnya, Evita menilai operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 28 Januari 2026 Pagi sampai Malam
- Harga Daging Sapi di Sleman Terkendali, Pasokan Dipastikan Aman
Advertisement
Advertisement



