Advertisement
Tim KPK Geledah Kantor Dishub & Rumah Gubernur Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7 - 2019). (Antara/Reno Esnir)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kepulauan Riau Selasa (23/7/2019). Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019, dan juga penerimaan dugaan suap yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Advertisement
"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (23/7/2019).
Selain kantor Dishub Prov Kepri, KPK juga menggeledah rumah pribadi Nurdin di Tanjungbalai Karimun. Belum ada penjelasan terkait barang apa saja yang disita dari rumah Nurdin.
BACA JUGA
"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti."
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha).
Untuk memuluskannya, terdapat akalan-akalan dengan alasan membangun restoran keramba sebagai budidaya ikan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.
KPK juga sebelumnya menemukan uang di dalam 13 tas, kardus, paper bag, dan plastik dalam bentuk rupiah dan valuta asing menyusul serangkaian penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7/2019) lalu.
Setelah dihitung, uang yang ditemukan tersimpan di kamar pribadi sang gubernur berjumlah Rp3,5 miliar, US$33.200, dan 134.711 dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian menambah daftar dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin yang sebelumnya ditemukan, masing-masing senilai 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132,61 juta.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Nataru di Gunungkidul, Ibu Hamil Didata dan Pengamanan Disiapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malut United Menang 2-0, Persib Gagal Geser Persija
- Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Penipuan Kripto
- Timnas Putri Indonesia Takluk 0-5 dari Vietnam, Gagal Raih Tiket Final
- Pendakian Watu Gebyok Kalikuning Ditutup Sementara
- Derbi dan Duel Krusial Warnai Liga Inggris Malam Ini
- Usai Rumor Kencan, Jungkook dan Winter Muncul di Medsos
- Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember
Advertisement
Advertisement




