Advertisement

Tim KPK Geledah Kantor Dishub & Rumah Gubernur Kepri

Ilham Budhiman
Rabu, 24 Juli 2019 - 03:57 WIB
Sunartono
Tim KPK Geledah Kantor Dishub & Rumah Gubernur Kepri Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7 - 2019). (Antara/Reno Esnir)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kepulauan Riau Selasa (23/7/2019). Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang. 

Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019, dan juga penerimaan dugaan suap yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Advertisement

"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (23/7/2019).

Selain kantor Dishub Prov Kepri, KPK juga menggeledah rumah pribadi Nurdin di Tanjungbalai Karimun. Belum ada penjelasan terkait barang apa saja yang disita dari rumah Nurdin.

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti."

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare (ha). 

Untuk memuluskannya, terdapat akalan-akalan dengan alasan membangun restoran keramba sebagai budidaya ikan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

KPK juga sebelumnya menemukan uang di dalam 13 tas, kardus, paper bag, dan plastik dalam bentuk rupiah dan valuta asing menyusul serangkaian penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7/2019) lalu.

Setelah dihitung, uang yang ditemukan tersimpan di kamar pribadi sang gubernur berjumlah Rp3,5 miliar, US$33.200, dan 134.711 dolar Singapura.

Uang tersebut kemudian menambah daftar dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin yang sebelumnya ditemukan, masing-masing senilai 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132,61 juta.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan seorang pengusaha bernama Abu Bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement