Advertisement
JK : Tambang yang Izinnya Dikeluarkan Bupati Banyak Lakukan Pelanggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perusahaan tambang dan kegiatan usaha minerba dengan izin bupati adalah yang paling banyak melanggar ketentuan rehabilitasi galian bekas tambang.
"Perusahaan besar itu justru lebih disiplin, tetapi tambang-tambang yang izinnya dikeluarkan oleh bupati itu yang paling banyak tidak lakukan [rehabilitasi]. Yang punya izin saja tidak [direhabilitasi], apalagi yang tidak punya izin," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (23/7/201).
Advertisement
Wapres mengatakan luas lahan bekas galian tambang yang tidak direklamasi dan direhabilitasi oleh pemilik usaha menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan rehabilitasi tersebut ada ribuan. "Banyak, ada ribuan (perusahaan). Kan itu izin hutan, jadi harus dihutankan lagi."
Oleh karena itu, Pemerintah akan memberikan sanksi hukum bagi pemilik usaha minerba yang tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan galian bekas tambang begitu saja.
"Di undang-undang itu jelas, dia [pengusaha tambang] harus mereklamasi, ada dana jaminannya. Tapi ada juga [usaha tambang] di daerah, yang diterbitkan oleh gubernur dan bupati, itu tidak jalan zaman dulu. Jadi harus ada sanksi karena merusak lingkungan yang tidak direhabilitasi ini," katanya.
Kewajiban bagi perusahaan untuk merehabilitasi daerah bekas tambang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batubara.
Regulasi tersebut juga sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Minerba. Namun, jumlah dan luas lahan bekas galian tambang yang masih dibiarkan menganga semakin luas hingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Untuk memperkuat regulasi tersebut, Wapres memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk membahas lebih rinci mengenai pengaturan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang lansia di Maluku Utara Hilang Diduga Diterkam Buaya, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Demonstran di Eropa: Hentikan Geneosida di Gaza Palestina
- Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Israel karena Netanyahu Berniat Kuasai Gaza
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Senin 11 Agustus 2025: Dari Winger Belanda yang Bergabung Latihan dengan PSIM Jogja Hingga Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Trump Bertemu Putin, Zelenskyy Tegaskan Ukraina Tak Berkompromi
- Menbud: Keberagaman Budaya Jadi Pemersatu Bangsa
- Badan Geologi: Gunung Lewotobi Erupsi 3 Kali
- Nasdem Targetkan Raih 3 Besar di Pemilu 2029
- Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Begini Respons Mensos
- Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI
- Prabowo: Indonesia Tak Memihak tetapi Pertahanan Harus Kuat
Advertisement
Advertisement