Advertisement
Hak Anak Down Syndrome Harus Dipenuhi Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemerintah memenuhi hak anak penyandang down syndrome. Permintaan itu disampaikan oleh komisi, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Selasa (23/7/2019).
Susianah Affandy, Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pihaknya terhadap keberadaan anak down syndrome, mereka menemukan tidak sedikit anak yang mengalami pengabaian di masyarakat.
Advertisement
Penanganan anak down syndrome dilakukan pemerintah dengan pendekatan charity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
“Harusnya pemerintah mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, kemandirian anak penyandang ini ditentukan oleh pengasuhan orang tua dan keluarga. Sebagian besar keluarga dengan anak down syndrome patah arang dalam pengasuhan.
Temuan KPAI terdapat dua penyebab sebagian besar orang tua membiarkan anak down syndrome tumbuh ala kadarnya, pertama karena tiadanya pengetahuan soal pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak dissabilitas.
Faktor inilah yang menyebabkan anak-anak down syndrome sampai dewasa tidak memiliki kemandirian mulai dari merawat dirinya sampai menjalankan fungsi sosialnya.
Faktor kedua, kemiskinan. Anak down syndrome membutuhkan sarana dan prasana dalam proses tumbuh kembang dan pemenuhan haknya. Di perdesaan, kehadiran anak down syndrome oleh sebagian besar masyarakat kerap kali dianggap sebagai aib, kutukan dan oleh karenanya mereka menyekap anak tersebut.
“Anak-anak down syndrome di sekolah dan lingkungannya banyak mengalami bullying sehingga mengakibatkan menarik diri dari teman-teman dan sekolah. Mereka juga rentan menjadi korban kekerasan seksual. Keterbatasan mental menyebabkan mereka tidak mampu mengenali reproduksinya,” tuturnya.
Atas dasar realitas sosial tersebut di atas, demi terpenuhinya hak-hak anak down syindrom, KPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.8/2016.
Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan dalam pemenuhan hak tentang perlindungan, rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas dan sebagainya. Setelah penetapan UU, menurutnya pemerintah segera menindaklanjuti dengan menerbitkan aturan turunan tersebut.
“Kami juga meminta pemerintah menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan anak-anak down syndrome. Selama ini pemerintah memaksakan system yang ada pada pendidikan inklusi kepada anak-anak down syindrome. Harusnya system pendidikan yang menyesuiakan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome. Pendidikan inklusi bagi anak down syndrome juga harus didukung oleh ketersediaan tenaga pendidikan yang ramah anak dan memiliki keahlian dalam proses pembelajaran khusus anak down syndrome,” ucapnya.
Terhadap anak down syindrome yang mengenyam pendidikan sampai jenjang sekolah menegah, pihaknya meminta pemerintah menyediakan akses keterampilan dengan tujuan anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Saat ini banyak anak down syndrome yang mengembangkan ketrampilan seperti tata boga, tata busana dan home industry namun hanya terbatas di kota besar, belum menyebar ke seluruh nusantara.
“Pemerintah juga mesti melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar anak down syndrome,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Pemkab Bantul Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu dan Pilkada, Mendagri Bakal Ajak Rapat Sejumlah Kementerian
- Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
- Jemaah Haji Meninggal Dunia Mencapai 418 Orang, Kemenkes Sebut Perlu Ada Pengetatan
- PMI Asal Kediri Meninggal Setelah Lakukan Aksi Bunuh Diri di Korea Selatan
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Hujan Lebat, 21 RT di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Kebanjiran
Advertisement
Advertisement