Advertisement
Ini Perkara Pengusaha Tomy Winata yang Berujung Pemukulan Hakim saat Bersidang
Bos Artha Graha Group Tomy Winata - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Perkara yang melibatkan pengusaha Tomy Winata pada persidangan Kamis (18/7/2019) lalu sempat berujung penganiayaan.
Kasus penganiayaan terhadap hakim Sunarso oleh kuasa hukum Tomy Winata tak lepas dari kasus yang sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat tersebut.
Advertisement
Pada Kamis (18/7/2019) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan diajukan Tomy Winata terkait sengketa utang-piutang PT GWP.
“Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Sunarso, ketika membacakan amar putusan perkara perdata Nomor 223/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, Kamis.
BACA JUGA
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pihak pengugat Tomy Winata tidak berhak mengajukan gugatan kepada para tergugat yaitu PT GWP dkk karena permasalahan utang-piutang telah diselesaikan secara tuntas oleh bank sindikasi dengan BPPN.
Tatkala hakim membacakan putusan, kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal, tiba-tiba beranjak dari tempat duduknya dan maju ke depan meja Majelis Hakim.
Desrizal dengan cepat menyabetkan ikat pinggang ke arah Hakim Ketua Sunarso beberapa kali. Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, dengan sigap maju ke depan mencoba mencegah Desrizal melakukan tindakan lebih jauh.
Atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di pengujung sidang di Ruang Subekti 2 PN Jakpus tersebut, seusai sidang Sunarso dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Peristiwa yang telah menimbulkan kecaman berbagai pihak itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Tomy Winata mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP untuk membayar ganti rugi lebih dari US$31 juta setelah sebelumnya membeli dan menerima pengalihan apa yang diklaim sebagai porsi piutang PT GWP milik Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan pengalihan piutang (cessie) tanggal 12 Februari 2018. Dalam gugatannya, Tomy Winata sekaligus memintakan pengesahan atas cessie yg dibelinya itu.
Sementara itu, Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks Ventures Limited, mengatakan putusan PN Jakpus tersebut makin menguatkan fakta hukum bahwa Fireworks adalah pemegang tunggal eks-piutang sindikasi PT GWP.
“Bahwa hak tagih atas piutang PT GWP memang dimiliki Fireworks,” katanya.
Menurut dia, kalau ada eks-bank sindikasi yang merasa belum menerima bagian dari penjualan piutang PT GWP, silakan menggugat ke BPPN. Pada 2005, Fireworks menerima pengalihan piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang sebelumnya memenangkan lelang eks-piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.
Semua bank peserta sindikasi, termasuk Bank Multicor, Bank Finconesia, Bank Indovest dan Bank Arta Niaga Kencana turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan penyelesaian pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN dengan menggunakan PP 17 Tahun 1999. BPPN juga telah menyelesaikan mandat pengurusan piutang PT GWP itu dengan menjualnya lewat PPAK VI 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
Advertisement
Advertisement






