Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Tomy Winata/Youtube-okezone
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengusaha Tomy Winata (TW) akhirnya meminta maaf atas pemukulan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pengacaranya berinisial DA. Tomy terkejut dan menyesalkan saat mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut Juru Bicara TW, Hanna Lilies, tindakan DA memukul hakim seharusnya tidak terjadi, karena selama ini DA dikenal bukan termasuk orang yang temperamental.
“Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Hanna menyatakan, TW mengimbau pengacaranya DA agar patuh dan taat kepada hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air,” tuturnya.
Insiden pemukulan yang dilakukan pengacara DA terjadi saat majelis hakim PN Jakarta Pusat membacakan putusan perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat dengan TW selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat. Kejadian itu terjadi Kamis 18 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.