Advertisement
Pelimpahan Tersangka Rusuh 21-22 Mei Telah Diterima Kejari Jakbar
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Selain menangkap sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah ambulan yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu. - ANTARA FOTO / Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan 75 tersangka perkara tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan Kejari Jakarta Barat langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap 75 orang tersangka, sejak 18 Juli 2019. Penahanan, sesuai Pasal 25 ayat (1) KUHAP, dapat diperpanjang selama 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri jika dirasa perlu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat.
Advertisement
"JPU Kejari Jakarta Barat telah menerima tahap II 75 tersangka dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus kerusuhan saat pengumuman hasil pemilu Capres-Cawapres," tutur Mukri, Jumat (19/7/2019).
Mukri menjelaskan para tersangka berbuat onar di Kantor Bawaslu yang dilanjutkan di Asrama Polri Jalan KS Tubun, Slipi Jakarta Barat hingga menyebabkan 17 unit mobil terbakar.
BACA JUGA
"JPU telah menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga penyidik wajib menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Mukri.
Para tersangka dikenai pasal 187 jo. Pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo. pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo. pasal 55 KUHP, pasal 218 jo. pasal 55 KUHP, pasal 216 jo. pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Hari Ini Minggu 8 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trayek Trans Jogja Terbaru 2026, Ini Daftar Jalurnya
- Jadwal Bus Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 7 Maret 2026
- Astra Motor Jogja Gelar Baksos Ramadan di Panti Sayap Ibu
- Malioboro Bisa Jadi Full Pedestrian Saat Lebaran 2026
- Kurda Jadi Senjata untuk Penguatan Modal UMKM di Gunungkidul
- PSG Tumbang 1-3 dari Monaco di Parc des Princes
Advertisement
Advertisement








