Gunung Lawu Terbakar, Habitat Macan Tutul hingga Babi Hutan Terancam
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim yang mejadi korban penyerangan pengacara pebisnis Tomy Winata membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, H Sunarso diserang oleh pengacara Tomy Winata berinisial D, saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Sunarso pun membeberkan kejadian yang menimpa dirinya di dalam ruang sidang yang disaksikan tamu.
"Saat di penghujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Tidak hanya memecut dirinya, D juga menyabetkan ikat pinggangnya ke anggota hakim lainnya.
"Mengenai kening saya sekali. Kemudian menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali," ujarnya.
Sunarso mengaku perihal ini merupakan kejadian buruk selama dirinya berkiprah menjadi seorang hakim. Sunarso menyangkan sikap D yang tidak profesional, padahal jika dirinya tidak terima atas putusannya. D masih dapat menggunakan upaya hukum selanjutnya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya melaporkan ke Polres Jakarta Pusat bukan atas nama pribadi melainkan menyangkut persoalan kelembagaan.
"Iya. Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," sambungnya.
Menurutnya, perbuat D masuk kedalam katagori membuat keonaran dan ketidaktertiban dalam persidangan.
"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Makalah di jurnal Science pada 1960 memproyeksikan populasi mendekati tak terhingga pada 13 November 2026. Simak konteks dan penjelasan prediksinya.
Film Memburu Pemangsa menghadirkan kisah empat jurnalis membongkar kasus pembunuhan anak dan pentingnya verifikasi berita.
UGM mengatur waktu dan lokasi olahraga di kawasan kampus. Simak jadwal hari kerja, fasilitas akhir pekan, serta area yang diprioritaskan untuk kegiatan akademik
Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan vape etomidate. Empat orang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka, sementara Jule direhabilitasi.
Sejumlah tanaman yang tumbuh atau dibudidayakan di Indonesia mengandung zat beracun. Kenali bintaro, saga rambat, oleander, kecubung, tembakau, dan jagung.