Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Agustus 2026, Cek Daftarnya
Harga BBM Pertamina hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Simak harga Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim yang mejadi korban penyerangan pengacara pebisnis Tomy Winata membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, H Sunarso diserang oleh pengacara Tomy Winata berinisial D, saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Sunarso pun membeberkan kejadian yang menimpa dirinya di dalam ruang sidang yang disaksikan tamu.
"Saat di penghujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Tidak hanya memecut dirinya, D juga menyabetkan ikat pinggangnya ke anggota hakim lainnya.
"Mengenai kening saya sekali. Kemudian menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali," ujarnya.
Sunarso mengaku perihal ini merupakan kejadian buruk selama dirinya berkiprah menjadi seorang hakim. Sunarso menyangkan sikap D yang tidak profesional, padahal jika dirinya tidak terima atas putusannya. D masih dapat menggunakan upaya hukum selanjutnya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya melaporkan ke Polres Jakarta Pusat bukan atas nama pribadi melainkan menyangkut persoalan kelembagaan.
"Iya. Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," sambungnya.
Menurutnya, perbuat D masuk kedalam katagori membuat keonaran dan ketidaktertiban dalam persidangan.
"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Harga BBM Pertamina hari ini, Rabu 19 Agustus 2026. Simak harga Pertamax, Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Film Laut Bercerita melibatkan dua fotografer khusus untuk menghidupkan detail visual tragedi penghilangan aktivis 1998.
Portal UGM AI Tech4Disaster telah menghimpun sekitar 1.400 laporan warga untuk membantu pemetaan kebutuhan logistik pascabencana NTT.
Pria 40 tahun ditemukan tewas penuh luka di rumah warga Pajangan Bantul. Polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Jet tempur Sukhoi TNI AU tergelincir di runway 13 Bandara Sultan Hasanuddin. Operasional penerbangan tetap berjalan normal.
Kondisi siswa SMPN 6 Boyolali membaik setelah dugaan keracunan MBG. Sebanyak 26 siswa yang sempat absen kini kembali sekolah.