Advertisement
Hakim Korban Penyerangan Pengacara Tomy Winata Beberkan Kronologi Kejadian
Ilustrasi kekerasan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim yang mejadi korban penyerangan pengacara pebisnis Tomy Winata membeberkan kronologi kejadian yang menimpanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, H Sunarso diserang oleh pengacara Tomy Winata berinisial D, saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 16.00 WIB di ruang Subekti PN Jakarta Pusat.
Advertisement
Sunarso pun membeberkan kejadian yang menimpa dirinya di dalam ruang sidang yang disaksikan tamu.
"Saat di penghujung pembacaan putusan tersebut, tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu, tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Tidak hanya memecut dirinya, D juga menyabetkan ikat pinggangnya ke anggota hakim lainnya.
"Mengenai kening saya sekali. Kemudian menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali," ujarnya.
Sunarso mengaku perihal ini merupakan kejadian buruk selama dirinya berkiprah menjadi seorang hakim. Sunarso menyangkan sikap D yang tidak profesional, padahal jika dirinya tidak terima atas putusannya. D masih dapat menggunakan upaya hukum selanjutnya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, dirinya melaporkan ke Polres Jakarta Pusat bukan atas nama pribadi melainkan menyangkut persoalan kelembagaan.
"Iya. Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," sambungnya.
Menurutnya, perbuat D masuk kedalam katagori membuat keonaran dan ketidaktertiban dalam persidangan.
"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Volume Lalu Lintas Tol Jogja-Solo Naik 37 Persen Jelang Natal
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Ambulans Jadi Ruang Bersalin Bayi Kembar Saat Banjir Langkat
- PBVSI Ganti Pelatih Timnas Voli Putra dan Targetkan Asian Games 2026
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- I.League Tegaskan Wasit Persib Vs Persija Kewenangan PSSI
- Megawati Hangestri Akui Tekanan Pertahankan Gelar Proliga 2026
Advertisement
Advertisement



