Advertisement
Rombongan Bonek Pukuli Sopir Truk di Madiun, 6 Orang Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro menginterogasi enam suporter bonek yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Madiun, Kamis (18/7 - 2019). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Sebanyak enam suporter Bonek atau Persebaya Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Mereka ditangkap petugas kepolisian setelah mereka melakukan aksi perusakan truk tronton di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu terjadi pada Rabu (10/7/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun. Ada 21 orang bonek yang ditangkap saat itu.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan enam bonek yang ditetapkan menjadi tersangka itu sebagian besar merupakan warga Kota Surabaya.
Awalnya, mereka hendak berangkat ke Sleman DIY untuk menyaksikan pertandingan laga antara Persebaya melawan PSS Sleman di Stadion Sleman pada Sabtu (13/7/2019).
BACA JUGA
Sebelumnya, para bonek berangkat dari Surabaya dengan menumpang mobil pikap sampai di by pass Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menumpang truk lagi dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk Desa Balerejo.
Setelah menunggu beberapa saat, para suporter bonek ini menghentikan laju truk tronton berpelat nomor L 9104 UZ yang melintas dari arah Caruban ke Madiun. Truk kemudian berlahan berhenti, salah satu tersangka berinisial DR naik truk dengan cara menggandul bagian belakang truk.
"Pada saat DR ini naik itu, sopir truk mengerem supaya truk berhenti. Kemudian tersangka DR itu terjatuh," kata dia kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (18/7/2019).
Jatuhnya DR itu memicu para suporter bonek lain yang berjumlah 21 orang untuk melakukan aksi perusakan. Para suporter ini melempar batu ke arah truk. Kaca truk pun retak karena dilempari batu berkali-kali oleh bonek.
Tersangka DR yang saat itu tersungkur kemudian mendatangi sopir truk bernama Puguh Triawan dan memukulnya sebanyak dua kali. DR juga mengambil handphone milik Puguh yang jatuh.
"Polisi kemudian mengamankan 21 suporter yang merusak itu. Dari 21 orang itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Yaitu DR, AP, MAF, MS, SI, dan BK," kata Kasatreskrim Polres Madiun.
Atas penganiayaan itu, sopir truk mengalami luka di bagian pipi kanan. Sedangkan kaca truk mengalami kerusakan.
Keenam tersangka dari kalangan bonek ini akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam bulan. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BGN Hentikan 9 Dapur MBG di Gresik Gara-Gara Sajikan Kelapa Utuh
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- BPBD Bantul: Waspada Banjir dan Longsor Jelang Lebaran
- Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak Mulai Ramai Pemudik
- Jadwal Buka Puasa Jogja Hari Ini 15 Maret 2026
- Cak Imin Kaget Bupati Cilacap Kader PKB Jadi Tersangka KPK
- Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
Advertisement
Advertisement





