Advertisement
Rombongan Bonek Pukuli Sopir Truk di Madiun, 6 Orang Jadi Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN -- Sebanyak enam suporter Bonek atau Persebaya Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Mereka ditangkap petugas kepolisian setelah mereka melakukan aksi perusakan truk tronton di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Peristiwa penganiayaan dan perusakan truk tronton itu terjadi pada Rabu (10/7/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Balerejo, Kabupaten Madiun. Ada 21 orang bonek yang ditangkap saat itu.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan enam bonek yang ditetapkan menjadi tersangka itu sebagian besar merupakan warga Kota Surabaya.
Awalnya, mereka hendak berangkat ke Sleman DIY untuk menyaksikan pertandingan laga antara Persebaya melawan PSS Sleman di Stadion Sleman pada Sabtu (13/7/2019).
Sebelumnya, para bonek berangkat dari Surabaya dengan menumpang mobil pikap sampai di by pass Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, mereka menumpang truk lagi dan turun di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk Desa Balerejo.
Setelah menunggu beberapa saat, para suporter bonek ini menghentikan laju truk tronton berpelat nomor L 9104 UZ yang melintas dari arah Caruban ke Madiun. Truk kemudian berlahan berhenti, salah satu tersangka berinisial DR naik truk dengan cara menggandul bagian belakang truk.
"Pada saat DR ini naik itu, sopir truk mengerem supaya truk berhenti. Kemudian tersangka DR itu terjatuh," kata dia kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (18/7/2019).
Jatuhnya DR itu memicu para suporter bonek lain yang berjumlah 21 orang untuk melakukan aksi perusakan. Para suporter ini melempar batu ke arah truk. Kaca truk pun retak karena dilempari batu berkali-kali oleh bonek.
Tersangka DR yang saat itu tersungkur kemudian mendatangi sopir truk bernama Puguh Triawan dan memukulnya sebanyak dua kali. DR juga mengambil handphone milik Puguh yang jatuh.
"Polisi kemudian mengamankan 21 suporter yang merusak itu. Dari 21 orang itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Yaitu DR, AP, MAF, MS, SI, dan BK," kata Kasatreskrim Polres Madiun.
Atas penganiayaan itu, sopir truk mengalami luka di bagian pipi kanan. Sedangkan kaca truk mengalami kerusakan.
Keenam tersangka dari kalangan bonek ini akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam bulan. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement