Advertisement

Admin Reaksirakyat1 Diringkus Polisi karena Hina Presiden

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 17 Juli 2019 - 23:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Admin Reaksirakyat1 Diringkus Polisi karena Hina Presiden Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Bisnis - Sholahuddi Al Ayubbi)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyebar ujaran kebencian melalui akun Instagram dengan nama akun Reaksirakyat1 atas nama pemilik Faisol Abod Batis berhasil diamankan Bareskrim Polri di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Malang, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka telah memposting sejumlah konten penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan institusi Polri yang berbau sara dan ujaran kebencian.

Advertisement

Menurutnya, tujuan tersangka memposting konten tersebut adalah untuk menghasut masyarakat agar terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Polri. "Setelah dimintai keterangan, baru diketahui bahwa tujuan tersangka memposting konten itu untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat," tutur Dedi, Rabu (17/7/2019).

Dedi menjelaskan tersangka membuat postingan di akun Instagram Reaksirakyat1 dengan caption Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Selain itu, ada juga narasi Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. 

Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya dan 940 petani pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur. Serta caption Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.

"Barang bukti yang telah diamankan satu buah ponsel pintar warna hitam dan satu buah handphone warna gold," kata Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement