Advertisement

Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Belum Ajukan Banding

Newswire
Selasa, 16 Juli 2019 - 18:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Belum Ajukan Banding Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Namun sampai saat ini ia belum akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi seusai konsultasi dengan Ratna di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).

Advertisement

Demishardi mengatakan bahwa masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding karena Ratna sendiri telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu Ibu [Ratna] sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan. Jadi kalau Ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," ujarnya.

Hari ini Ratna diketahui berulang tahun pada usia ke70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15:00 WIB.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement