Advertisement
Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Belum Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Namun sampai saat ini ia belum akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi seusai konsultasi dengan Ratna di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Demishardi mengatakan bahwa masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding karena Ratna sendiri telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu Ibu [Ratna] sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan. Jadi kalau Ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," ujarnya.
Hari ini Ratna diketahui berulang tahun pada usia ke70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15:00 WIB.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement