Advertisement
Taufik Kurniawan Kena Vonis 6 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan enam tahun penjara, Senin (15/7/2019).
Vonis tersebut terkait dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Advertisement
Adapun, vonis yang diterima oleh Taufik Kurniawan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya di pengadilan Tipikor Semarang Senin (15/7/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya dalam sidang pledoi Taufik Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan KPK.
Hal tesebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Deni Bakri dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, semua tuntutan jaksa KPK dianggapnya tidak relevan dengan fakta persidangan.
Dalam pledoinya, Taufik mengklaim tidak menikmati 1% pun uang yang berasal dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad, karena uang tersebut untuk partai.
Terkait dengan BAP Purbalingga, terdakwa tidak pernah meminta fee. Bahwa pada fakta persidangan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee," kata Deni.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebut terdapat fakta sidang lain, Taufik pernah ditemui Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).
"DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan," tambahnya.
Deni mengatakan, fakta persidangan lainnya yang dijadikan sebagai pembelaan adalah Taufik tidak mengetahui permintaan fee pada Kabupaten Purbalingga.
Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee ke Bupati Purbalingga, Tasdi. Kuasa hukum menyebut terdakwa tidak pernah tahu kejadian Purbalingga.
"Namun Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement