Advertisement
Taufik Kurniawan Kena Vonis 6 Tahun Penjara
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. - Antara/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan enam tahun penjara, Senin (15/7/2019).
Vonis tersebut terkait dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Advertisement
Adapun, vonis yang diterima oleh Taufik Kurniawan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
BACA JUGA
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam amar putusannya di pengadilan Tipikor Semarang Senin (15/7/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya dalam sidang pledoi Taufik Kurniawan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan KPK.
Hal tesebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Deni Bakri dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, semua tuntutan jaksa KPK dianggapnya tidak relevan dengan fakta persidangan.
Dalam pledoinya, Taufik mengklaim tidak menikmati 1% pun uang yang berasal dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad, karena uang tersebut untuk partai.
Terkait dengan BAP Purbalingga, terdakwa tidak pernah meminta fee. Bahwa pada fakta persidangan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee," kata Deni.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyebut terdapat fakta sidang lain, Taufik pernah ditemui Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar).
"DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan," tambahnya.
Deni mengatakan, fakta persidangan lainnya yang dijadikan sebagai pembelaan adalah Taufik tidak mengetahui permintaan fee pada Kabupaten Purbalingga.
Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee ke Bupati Purbalingga, Tasdi. Kuasa hukum menyebut terdakwa tidak pernah tahu kejadian Purbalingga.
"Namun Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Google DeepMind Rilis Veo 3.1, AI Video 4K dengan Format Vertikal
- Media Vietnam Soroti Piala AFF 2026: Jadwal Baru Untungkan Indonesia
- Komdigi Panggil Meta Terkait Data Instagram, Masyarakat Diminta Tenang
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 16 Januari 2026
- Trump Tetap Incar Greenland, NATO dan Warga Lokal Menolak
- 5 Centimeters per Second Tayang di Bioskop Indonesia Mulai Hari Ini
- Permintaan Meledak, Maruti Suzuki Perluas Produksi Mobil di India
Advertisement
Advertisement





