Advertisement
Kasus BLBI, Syafruddi Arsyad Tumenggung Divonis Bebas, Sjamsul Nursalim?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Syafruddin Arsyad Temenggung diputuskan bebas oleh hakim dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Pembebasan tersebut dinilai merupakan langkah berani.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap Sjamsul Nursalim?
Advertisement
"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan", kata Eko B. Supriyanto, pengamat keuangan dan perbankan, Minggu (13/7/2019).
Menurutnya, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi karena hingga kini KPK masih melakukan penyidikan perkara yang berkaitan dengan BLBI itu dengan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih.
Dengan putusan itu, menurutnya, penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim sudah tidak relevan lagi karena Syafruddin yang sebelumnya divonis melakukan perbuatan bersama-sama telah dinyatakan bebas.
"Selain itu, putusan kasasi juga menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Sejak awal saya sudah katakan bahwa perkara ini murni perdata karena didasari oleh perjanjian antara pemerintah dan Sjamsul Nursalim," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, untuk pertama kali Mahkamah Agung memutus bebas terpidana korupsi dalam proses kasasi. Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dihukum 15 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan diputisan dikuatkan oleh pengadilan pada tingkat banding.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah, menyampaikan kepada media massa bahwa keputusan kasasi tersebut tidak bulat karena ada dissenting opinion.
“Jadi putusan ini tidak bulat. Ketua majelis Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota lainnys, Mohamad Asikin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," kata Abdullah.
Syafruddin Temenggung sebelumnya dinilai bersalah karena menandatangani surat keterangan lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Perbuatan itu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun karena piutang kepada para petambak, yang diserahkan kepada BPPN dinyatakan tidak lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement