Advertisement
Kasus BLBI, Syafruddi Arsyad Tumenggung Divonis Bebas, Sjamsul Nursalim?
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Syafruddin Arsyad Temenggung diputuskan bebas oleh hakim dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI. Pembebasan tersebut dinilai merupakan langkah berani.
Lantas, bagaimana dampaknya terhadap Sjamsul Nursalim?
Advertisement
"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan", kata Eko B. Supriyanto, pengamat keuangan dan perbankan, Minggu (13/7/2019).
Menurutnya, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi karena hingga kini KPK masih melakukan penyidikan perkara yang berkaitan dengan BLBI itu dengan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih.
BACA JUGA
Dengan putusan itu, menurutnya, penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim sudah tidak relevan lagi karena Syafruddin yang sebelumnya divonis melakukan perbuatan bersama-sama telah dinyatakan bebas.
"Selain itu, putusan kasasi juga menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Sejak awal saya sudah katakan bahwa perkara ini murni perdata karena didasari oleh perjanjian antara pemerintah dan Sjamsul Nursalim," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, untuk pertama kali Mahkamah Agung memutus bebas terpidana korupsi dalam proses kasasi. Syafruddin Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dihukum 15 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi dan diputisan dikuatkan oleh pengadilan pada tingkat banding.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah, menyampaikan kepada media massa bahwa keputusan kasasi tersebut tidak bulat karena ada dissenting opinion.
“Jadi putusan ini tidak bulat. Ketua majelis Salman Luthan sependapat judex facti pengadilan tingkat banding. Hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota lainnys, Mohamad Asikin, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," kata Abdullah.
Syafruddin Temenggung sebelumnya dinilai bersalah karena menandatangani surat keterangan lunas BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Perbuatan itu dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 triliun karena piutang kepada para petambak, yang diserahkan kepada BPPN dinyatakan tidak lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- Dirayakan Setiap Tanggal 31 Oktober, Ini Sejarah Halloween
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
Advertisement
Pencurian di SD Negeri Ciren Bantul, Pelaku Gasak Peralatan Elektronik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Teken Keppres Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG
- Ratusan Warga London Unjuk Rasa Kecam Tindakan Israel di Gaza
- Tim Mahasiswa UKDW Raih Juara Pertama dengan Inovasi Sri e-NIRgy
- Wisata Jogja Belum Samai Tahun Lalu, Dinpar Andalkan Sport Tourism
- Ahmad Luthfi Gencarkan Speling untuk Atasi Stunting dan TBC
- Daftar Makanan yang Bikin Buang Air Besar Lebih Lancar
- BPBD DIY Tangani Pohon Tumbang di Kota Jogja hingga Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



