Kasus Bupati Pemalang, Uang Rp1,98 Miliar untuk Keperluan Pribadi
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
Ilustrasi Partai Golkar/JIBI
Harianjogja.com, TERNATE- Tiga mantan Ketua DPD II Partai Golkar kabupaten/kota di Maluku Utara mempersoalkan pemecatannya selaku ketua, karena pengambilan keputusannya tidak melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku untuk mengukur tingkat kesalahan selama menjabat.
"Kami heran, keputusan DPD I Partai Golkar Maluku Utara memecat tiga ketua kabupaten/kota tanpa didasari evaluasi maupun klarifikasi," kata mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat Samad Moid di Ternate, Sabtu (13/7/2019).
Menurut dia, sesuai AD/ART partai semestinya proses pemecatan harus melalui berbagai tahapan, bukan secara sepihak mengambil keputusan memecat tiga Ketua DPD II Golkar di Maluku Utara (Malut).
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan alasan pemecatannya sebagai Ketua Golkar, sebab kalau mengacu pada hasil Pemilu 2019, Golkar berhasil memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Halmahera Barat dan mampu meningkatkan perolehan mencapai 8 ribu lebih suara.
Bahkan, kata Samad, DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat bersama partai koalisi mampu mendulang suara bagi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden 2019, sehingga dasar apa yang digunakan DPD I Partai Golkar Malut untuk memecatnya.
Untuk itu, dirinya bersama mantan Ketua DPD Golkar Halmahera Timur Idrus E Maneke dan Ketua Golkar Kota Tidore Kepulauan Anas Ali akan membawa masalah pemecatannya ke DPP Partai Golkar.
Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Malut Alien Mus mempersilakan ketiga mantan Ketua DPD II Partai Golkar yang dipecat untuk mengadukan ke pengurus DPP Golkar.
Sebab, kata Alien, keputusan itu sudah sesuai mekanisme yakni melalui hasil keputusan rapat forum DPD I Golkar Malut meminta agar segera mengevaluasi ketiga Ketua DPD II Partai Golkar dan sudah sesuai mekanisme, sehingga adanya pergantian tersebut, terutama dalam menghadapi agenda politik tahun 2020.
"Saya ingatkan, pemecatan ini sudah sesuai mekanisme, agar konsolidasi Partai Golkar lebih maju lagi di bawah kepengurusan baru nanti, tetapi kami memberi apresiasi kepada ketiga mantan Ketua DPD II Golkar yang telah berkontribusi selama ini," kata Ketua DPRD Malut itu.
Sesuai hasil rapat pleno pengurus DPD I Golkar Malut yakni mengevaluasi kinerja pengurus DPD kabupaten/kota dan putuskan untuk mengganti posisi ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat, Samad Moid digantikan oleh Plt Zakir Mando yang juga Wakil Bupati Halmahera Barat.
Begitu pula, Anas Ali selaku Ketua DPD II Kota Tidore Kepulauan digantikan Suldin Falabbesy dan Ketua DPD II Kabupaten Halmahera Timur dari Idrus E Maneke digantikan Ir Arifin Djafar yang juga menjabat Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut.
Sebelumnya, Partai Golkar Malut menggelar rapat pleno khusus itu agendanya pencopotan dan penggantian Plt dipimpin Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Malut Alien Mus serta Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Herman Hayong.
Akan tetapi, berbagai pihak menilai keputusan DPD I Partai Golkar Malut di bawah kemimpinan Alien Mus memecat tiga DPD II Golkar ini untuk mengamankan kepentingan Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto yang akan maju bertarung di Munas Golkar nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.
Pemkot Jogja akan menertibkan plang Jalan Malioboro yang dipasang tanpa izin resmi. Plang dekorasi tetap diperbolehkan selama bukan berfungsi sebagai rambu ja
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia