Advertisement
Begini Awal Penangkapan Gubernur Kepri oleh KPK
Gubernur Kepri Nurdin Basirun - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA), Rabu (10/7/2019) malam.
Dalam OTT itu KPK mengamankan tujuh orang. Selain Nurdin, juga diamankan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); Kadis Lingkungan Hidup Kepri NWN; serta dua staf Dinas Kelautan Perikanan MSL dan ARA.
Advertisement
Sementara dari pihak swasta diamankan Abu Bakar (ABK).
"Awal kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA
Basaria lalu bercerita, bahwa awalnya penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Kemudian dilakukan pengecekan di lapangan.
"Itu tim langsung mengamankan ABK pihak swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Basaria
Selanjutnya, di waktu yang bersamaan tim mengamankan Budi yang akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, tim mengamankan uang sejumlah 6.000 dolar Singapura.
"KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria
Selanjutnya, tim juga meminta staf dinas yakni MSL dan ARA dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Pinang.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB tim KPK bergerak untuk mengamankan Gubernur Nurdin Basirun di rumah dinasnya. Dari rumah dinas gubernur, turut diamankan NWN.
"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dollar Singapura, 5.303 dolar AS, lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," ucap Basaria.
Tim KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Mapores Tanjung Pinang untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada Kamis (11/7/2019), ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK pun menetapkan empat orang tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri, serta kasus gratifikasi.
Empat tersangka itu adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA); Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).
Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi diduga menerima suap dalam pengurusan izin tersebut. Sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Minimarket di Wates Dibobol, Pelaku Jebol Tembok Samping
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Hilangkan Hak Rakyat
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Daihatsu Ungkap Penyebab Penjualan Mobil 2025 Lesu
- OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Pelajar SMA TN Magelang
- Tendangan Kung Fu, Pemain Perseta Retak Tulang Rusuk
- Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
Advertisement
Advertisement




