Advertisement
Dari Potensi Zakat Rp217 Triliun, Baru Rp6 Triliun yang Terkumpul
Ilustrasi umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6). - Antara/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengelolaan potensi zakat di Indonesia belum optimal. Baru Rp6 triliun zakat yang dikumpulkan dari potensi Rp217 triliun.
Data tersebut disebutkan dalam riset Gusnam Haris untuk memperoleh gelar doktor bidang Ekonomi Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Advertisement
Dia mengutip penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan IPB tentang potensi zakat per tahun. Hasil karya riset berjudul Persentase Zakat Menurut Yusuf Al-Qaradawi dan Urgensinya Bagi Penerapan Zakat oleh Baznas di Indonesia.
"Angka tersebut mengindikasikan, jika potensi zakat ini dimaksimalkan, maka luar biasa untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat miskin," kata dia, Kamis (11/7/2019).
Ia mengatakan zakat merupakan sumber dana yang paling potensial yang ditawarkan dalam Islam. Selain kewajiban umat Islam, zakat mempunyai nilai pada dimensi moral, sosial dan ekonomi.
Dalam upaya memaksimalkan pengumpulan potensi zakat di Indonesia, Gusnam mengangkat pemikiran Yusuf Al-Qaradawi dalam karya besarnya yang berjudul Fiqh al-Zakah.
Di hadapan tim penguji, Gusnam memaparkan Fiqh al-Zakah memiliki kaitan yang erat dengan Baznas di Indonesia. Sejak munculnya terjemahan Fiqh al-Zakah dengan judul buku terjemahan Hukum Zakat, Bazis BKI Jakarta dan Baznas menjadikan karya itu sebagai rujukan utama untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Namun dalam persoalan persentase zakat, Baznas tidak merujuk pada pemikiran al-Qaradawi. Baznas memakai persentase zakat tetap, sementara al-Qaradawi menawarkan persentase zakat dinamis.
Menurut dia, di era yang menuntut perkembangan ekonomi Islam bisa berkembang pesat saat ini, yang membutuhkan optimalisasi penggalangan zakat dalam rangka menumbuhkan perekonomian umat Islam agar terwujud kemaslahatan umat yang semakin baik, maka sangatlah penting mengkaji lagi pemikiran al-Qaradawi tentang persentase zakat dinamis.
Persentase zakat dinamis yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW memiliki tiga kekhasan, yang bisa disebut dengan ungkapan progresif-proporsional-limitatif (numuw- adalah-hudud).
Progresif dalam arti, persentase zakat diambil dari harta yang tumbuh dan yang dikeluarkan harus dijamin memiliki potensi untuk bertumbuh. Proporsional artinya persentase zakat itu harus adil dan tidak menyusahkan orang yang berzakat dan yang menerima zakat. Terakhir, limitatif artinya kedinamisan persentase zakat itu bergerak dan berada dalam batasan.
"Batas bawah 2,5 persen dan batas atas 20 persen," ujarnya. (Uli Febriarni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pengisian Jabatan Kosong di Gunungkidul Tunggu Struktur Baru
- Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem
- Ribuan Warga Antar Jenazah Raja Kasunanan Surakarta ke Imogiri
- Pemerintah Pastikan Produksi Bioetanol Aman bagi Sektor Pangan
- Embarkasi Haji Kulonprogo Beroperasi 2026, Layani Jemaah DIY-Kedu
- Wacana Sertifikasi Kreator Konten, YouTube: Siap Diskusi
- Stunting di Jogja Turun, Wali Kota Targetkan di Bawah 10 Persen
Advertisement
Advertisement




