Kesadaran Terhadap Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas mengatakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat dan pelaku usaha ini menyebabkan banyak terjadi insiden perlindungan konsumen.
Advertisement
Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan rendahnya komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, khususnya dalam hal perhatian dan keberpihakannya pada masyarakat.
Di lain pihak, lanjutnya, beberapa pelaku usaha sudah melakukan berbagai inisiatif sehingga bisa memberikan perlindungan pada konsumen; untuk itu perlu diberikan apresiasi pada pelaku usaha yang sudah berinisiatif dalam melakukan upaya perlindungan konsumen.
“Dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen khususnya kepada para pelaku usaha, BPKN sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award,” kata Rolas dalam siaran pers, Rabu (10/7/2019) malam.
Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan.
Penilaian RAKSA NUGRAHA menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul.
Namun, penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha. Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration).
Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.
Rolas menjelaskan, Raksa Nugraha akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dengan perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya.
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahun Pertama, 2019, merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi dan penilaian ke pelaku usaha
Tahun Kedua, 2020, Raksa Nugraha tidak hanya menilai Pelaku Usaha tetapi juga Pemda. Tahun Ketiga, 2021, dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada.
“Dengan program penganugerahan RAKSA NUGRAHA ini diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal,” jelas Rolas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement