Advertisement
Kementerian Hukum dan HAM Keluarkan Surat Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Harapan bebasnya Baiq Nuril dari jerat UU ITE muncul setelah adanya rekomendasi dari Kemenkumham.
Baiq Nuril akhirnya mendapatkan surat rekomendasi pemberian amnesti atau pengampunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu sebagai dasar Presiden Jokowi memberikan amnesti.
Advertisement
Direktor Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu menjelaskan Baiq Nuril saat ini ada di Kemenkumham. Surat rekomendasi itu diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pemberian amnesti.
"Harusnya Bu Nuril juga hadir di tengah - tengah kita semua tapi ada kabar baik. Tidak hadirnya ibu Nuril karena kabar baiknya adalah (Ke) Kemenkumham. Tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," ujar Erasmus di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/20190).
Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Nantinya surat rekomendasi dari Kemenkumham selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Erasmus berharap Presiden Jokowi segera mempertimbangkan pemberian amnesti menyusul surat rekomendasi Menkumham.
Tak hanya itu, ia menyebut beberapa anggota DPR yang juga setuju pemberian amenesti kepada Nuril yang divonis enam bulan itu.
"Terimakasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu, kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan. Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti," ucap Erasmus.
Lebih lanjut, Erasmus berharap pemberian amnesti kepada Nuril adalah momentum yang penting. Hal tersebut agar kedepan para korban kekerasan seksual tidak bungkam.
"Sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement