Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM Keluarkan Surat Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril

Newswire
Kamis, 11 Juli 2019 - 12:37 WIB
Bhekti Suryani
Kementerian Hukum dan HAM Keluarkan Surat Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). - ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Harapan bebasnya Baiq Nuril dari jerat UU ITE muncul setelah adanya rekomendasi dari Kemenkumham.

Baiq Nuril akhirnya mendapatkan surat rekomendasi pemberian amnesti atau pengampunan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu sebagai dasar Presiden Jokowi memberikan amnesti.

Advertisement

Direktor Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga kuasa hukum Baiq Nuril, Erasmus Napitupulu menjelaskan Baiq Nuril saat ini ada di Kemenkumham. Surat rekomendasi itu diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pemberian amnesti.

"Harusnya Bu Nuril juga hadir di tengah - tengah kita semua tapi ada kabar baik. Tidak hadirnya ibu Nuril karena kabar baiknya adalah (Ke) Kemenkumham. Tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian ibu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," ujar Erasmus di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/20190).

Baiq Nuril adalah ibu yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta karena dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Nantinya surat rekomendasi dari Kemenkumham selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Erasmus berharap Presiden Jokowi segera mempertimbangkan pemberian amnesti menyusul surat rekomendasi Menkumham.

Tak hanya itu, ia menyebut beberapa anggota DPR yang juga setuju pemberian amenesti kepada Nuril yang divonis enam bulan itu.

"Terimakasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu, kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan. Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti," ucap Erasmus.

Lebih lanjut, Erasmus berharap pemberian amnesti kepada Nuril adalah momentum yang penting. Hal tersebut agar kedepan para korban kekerasan seksual tidak bungkam.

"Sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Keripik Belut Jadi Favorit Saat Lebaran, Produsen di Sleman Jual hingga 7 Kuintal

Sleman
| Selasa, 16 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement