Advertisement
Ketua DPR Berharap Presiden Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amnesti dari Presiden Jokowi merupakan jalan terakhir Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap dari gedung ini [DPR] presiden mau mempertimbangkan upaya dari salah satu warga negara kita yang bernama Baiq Nuril itu untuk meminta amnesti atau pengampunan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7).
Advertisement
Bamsoet mengatakan DPR sudah mendengar dari Kemenkumham bahwa proses pengajuan amnesti ke presiden sedang berjalan.
Dari sisi hukum, kata Bamsoet, tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril.
"Ya intinya upaya hukum warga negara harus kita hargai karena sudah tidak ada upaya laim kecuali hal itu yang bisa dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan dirinya dan Baiq Nuril sudah meminta penangguhan penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Jaksa Agung M Prasetiyo.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin, itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi," katanya.
Menurut Rieke, permintaan penangguhan penahanan itu di luar upaya pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
"Penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Baiq Nuril di luar persoalan amnesti akan diberikan atau tidak, pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara," katanya.
Rieke pun menyakini permohonan penanguhan penahanan ini akan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro sebelumnya menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Liga Champions, Barcelona Melumat Olympiacos dengan Skor Telak 6-1
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Kepatuhan PPTS Dibutuhkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Advertisement