Advertisement
Ketua DPR Berharap Presiden Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amnesti dari Presiden Jokowi merupakan jalan terakhir Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap dari gedung ini [DPR] presiden mau mempertimbangkan upaya dari salah satu warga negara kita yang bernama Baiq Nuril itu untuk meminta amnesti atau pengampunan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7).
Advertisement
Bamsoet mengatakan DPR sudah mendengar dari Kemenkumham bahwa proses pengajuan amnesti ke presiden sedang berjalan.
Dari sisi hukum, kata Bamsoet, tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril.
"Ya intinya upaya hukum warga negara harus kita hargai karena sudah tidak ada upaya laim kecuali hal itu yang bisa dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan dirinya dan Baiq Nuril sudah meminta penangguhan penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Jaksa Agung M Prasetiyo.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin, itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi," katanya.
Menurut Rieke, permintaan penangguhan penahanan itu di luar upaya pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
"Penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Baiq Nuril di luar persoalan amnesti akan diberikan atau tidak, pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara," katanya.
Rieke pun menyakini permohonan penanguhan penahanan ini akan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro sebelumnya menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement