Advertisement
Ketua DPR Berharap Presiden Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amnesti dari Presiden Jokowi merupakan jalan terakhir Baiq Nuril Maknun untuk mencari keadilan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap dari gedung ini [DPR] presiden mau mempertimbangkan upaya dari salah satu warga negara kita yang bernama Baiq Nuril itu untuk meminta amnesti atau pengampunan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Rabu (10/7).
Advertisement
Bamsoet mengatakan DPR sudah mendengar dari Kemenkumham bahwa proses pengajuan amnesti ke presiden sedang berjalan.
Dari sisi hukum, kata Bamsoet, tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril.
"Ya intinya upaya hukum warga negara harus kita hargai karena sudah tidak ada upaya laim kecuali hal itu yang bisa dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan dirinya dan Baiq Nuril sudah meminta penangguhan penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Jaksa Agung M Prasetiyo.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin, itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi," katanya.
Menurut Rieke, permintaan penangguhan penahanan itu di luar upaya pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
"Penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Baiq Nuril di luar persoalan amnesti akan diberikan atau tidak, pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara," katanya.
Rieke pun menyakini permohonan penanguhan penahanan ini akan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro sebelumnya menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement