Advertisement
Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi Pelanggaran TSM ke MA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kembali dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keduanya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah didaftarkan dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara tersebut sudah diproses MA dan tengah menunggu tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku Termohon.
Advertisement
Ini merupakan pengajuan kasasi untuk yang kedua kalinya dan dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kali ini, pasangan tersebut memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi Djoko Santoso ke Bawaslu.
Dalam putusan kasasi terdahulu, MA menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima perkara tersebut atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil lantaran pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kliennya, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan MA.
“Sebab itu, kami bersikap pasif, tapi aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (9/7/2019).
Yusril menilai Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Dia juga menganggap ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara karena Prabowo-Sandi bukan pihak yang mengajukan perkara ke Bawaslu dan kasasi ke MA. Pasalnya, Pemohon perkara sebelumnya adalah Djoko.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” jelas Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement