Advertisement
Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi Pelanggaran TSM ke MA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kembali dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keduanya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah didaftarkan dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara tersebut sudah diproses MA dan tengah menunggu tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku Termohon.
Advertisement
Ini merupakan pengajuan kasasi untuk yang kedua kalinya dan dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kali ini, pasangan tersebut memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi Djoko Santoso ke Bawaslu.
Dalam putusan kasasi terdahulu, MA menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima perkara tersebut atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil lantaran pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kliennya, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan MA.
“Sebab itu, kami bersikap pasif, tapi aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (9/7/2019).
Yusril menilai Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Dia juga menganggap ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara karena Prabowo-Sandi bukan pihak yang mengajukan perkara ke Bawaslu dan kasasi ke MA. Pasalnya, Pemohon perkara sebelumnya adalah Djoko.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” jelas Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Bus KSPN Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement