Advertisement
Otto Hasibuan Minta Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan
Otto Hasibuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim pada perkara perdata, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya dalam kasus BLBI.
Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan kasasi terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung pada Selasa (9/7/2019).
Advertisement
"Ketika sudah dibebaskan, ini sebenarnya secara hukum KPK tidak bisa lagi melanjutkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih," kata Otto saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, alasan penghentian penyidikan terhadap pasangan suami istri tersebut lantaran keduanya disangka KPK melakukan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.
BACA JUGA
Dengan putusan lepas dari MA, lanjut dia, pihaknya berharap lembaga antirasuah mencabut dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keduanya. Apabila tidak, pihaknya bisa menempuh upaya hukum lain seperti praperadilan.
"Dengan dibatalkannya surat sprindik, maka otomatis penyidikan tidak dilanjutkan. Namun, kalau itu tidak [dilakukan] kami akan berupaya mengajukan upaya hukum yang lain," katanya.
Sebelumnya, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Sjamsul diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung, yang telah diputus lepas oleh MA siang tadi.
Syafruddin pun hanya mendekam di rumah tahanan K4 KPK selama 1 tahun 7 bulan.
Sementara itu, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus berjalan.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara [senilai] Rp4,58 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2019).
Saut menekankan bahwa upaya pemanggilan para saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK saat ini.
Hal ini juga sebagai bentuk penanggungjawaban KPK kepada publik mengingat penanganan perkara BLBI menurutnya telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
"KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
- Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Ketahanan Energi Indonesia Dinilai Stabil di Tengah Geopolitik Global
Advertisement
Advertisement







