Advertisement
Otto Hasibuan Minta Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan
Otto Hasibuan. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim pada perkara perdata, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya dalam kasus BLBI.
Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan kasasi terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung pada Selasa (9/7/2019).
Advertisement
"Ketika sudah dibebaskan, ini sebenarnya secara hukum KPK tidak bisa lagi melanjutkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih," kata Otto saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Menurutnya, alasan penghentian penyidikan terhadap pasangan suami istri tersebut lantaran keduanya disangka KPK melakukan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.
BACA JUGA
Dengan putusan lepas dari MA, lanjut dia, pihaknya berharap lembaga antirasuah mencabut dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keduanya. Apabila tidak, pihaknya bisa menempuh upaya hukum lain seperti praperadilan.
"Dengan dibatalkannya surat sprindik, maka otomatis penyidikan tidak dilanjutkan. Namun, kalau itu tidak [dilakukan] kami akan berupaya mengajukan upaya hukum yang lain," katanya.
Sebelumnya, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Sjamsul diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung, yang telah diputus lepas oleh MA siang tadi.
Syafruddin pun hanya mendekam di rumah tahanan K4 KPK selama 1 tahun 7 bulan.
Sementara itu, KPK memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus berjalan.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara [senilai] Rp4,58 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2019).
Saut menekankan bahwa upaya pemanggilan para saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK saat ini.
Hal ini juga sebagai bentuk penanggungjawaban KPK kepada publik mengingat penanganan perkara BLBI menurutnya telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
"KPK berupaya membongkar kasus BLBI yang menjadi perhatian publik dan juga ingin mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza
- Kehadiran Bank di Kampus Mendorong Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
- Gelar Rakernas, Keind Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Usut Korupsi Pengadaan EDC, KPK Kumpulkan Data dari 15 Ribu SPBU
- Siap-siap! Insentif dari BI untuk Perbankan Akan Meluncur Desember
- Bahlil Naikkan Tunjangan ASN Kementerian ESDM 100 Persen
Advertisement
Advertisement




