Advertisement
Adik Gamawan Fauzi Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Azmin Aulia, adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan E-KTP.
Azmin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia sebagai saksi untuk tersangka MN terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-el)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Selain Azmin, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan. Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan panggilan ulang setelah tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (1/7/2019).
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-el. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
Advertisement
Advertisement