Advertisement

SENGKETA PILEG : Caleg Partai Demokrat Ini Berupaya Rebut Kursi DPR Milik Keponakan SBY

Samdysara Saragih
Senin, 08 Juli 2019 - 12:37 WIB
Bhekti Suryani
SENGKETA PILEG : Caleg Partai Demokrat Ini Berupaya Rebut Kursi DPR Milik Keponakan SBY Petugas mencatat perolehan suara. - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Dua caleg sesama dari Parrtai Demokrat bersengketa mengenai hasil pemilihan umum legislatif.

Keberhasilan calon anggota legislatif atau caleg debutan Partai Demokrat mendulang suara terbanyak ternyata masih berpotensi tergusur oleh elite bekas partai politik penguasa itu.

Advertisement

Bramantyo Suwondo, putra mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Gatot M. Suwondo, ditempatkan bersama dengan Bendahara Umum DPP Demokrat Indrawati Sukadis di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI. Indrawati berada di nomor urut 1, sedangkan Bramantyo di nomor urut 2.

Namun, hasil pencoblosan menunjukkan urutan yang sebaliknya. Bramantyo meraih suara terbanyak dengan 27.934 suara, sementara Indrawati peringkat kedua dengan 27.542 suara.

Di Dapil Jateng VI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Demokrat mengumpulkan 120.020 suara. Dengan memakai metode konversi Sainte Lague, partai politik nomor urut 14 tersebut berhak atas satu kursi DPR pada pembagian kedelapan atau terakhir.

Sebagai peraih suara terbanyak, Bramantyo memiliki kans terbesar mewakili partainya di DPR periode 2019—2024. Namun, keberhasilan Bramantyo justru dipersoalkan sendiri oleh Demokrat yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah teregistrasi dalam Perkara No. 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Seperti termuat di halaman 13-14, Demokrat menduga KPU telah keliru memasukkan suara untuk dua calegnya di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Selain Magelang, Dapil Jateng VI mencakup Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Temanggung.

Versi Indrawati, perolehan suaranya lebih banyak dari Bramantyo, bukan malah berselisih 392 suara seperti ditetapkan KPU. Perbedaan itu dituding bersumber dari pengurangan suara untuk Indrawati dan penambahan suara untuk Bramantyo.

“Bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan khususnya pemohon kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TP Kecamatan Pakis dan Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang,” bunyi posita permohonan seperti dikutip di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Ketika dikonfirmasi Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Ardy Mbalembout, kuasa hukum DPP Demokrat, tidak membantah permohonan yang diajukan pada 31 Mei tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan apakah gugatan tersebut mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat.

Pasalnya, berdasarkan PMK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemohon sengketa adalah partai politik. Perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.

Tak hanya Demokrat, sengketa caleg separtai juga diajukan ke MK oleh a.l. Partai Golkar dan Partai Gerindra. Di Dapil Sumatra Utara II, misalnya, Rambe Kamarul Zaman menggugat hasil Pileg 2019 yang menempatkan koleganya, Lamhot Sinaga, sebagai peraih suara terbanyak di internal Golkar.

Sementara itu, Bambang Haryo Soekartono menggugat hasil Pileg 2019 di Dapil Jawa Timur I karena keberatan dengan perolehan suara Rahmat Muhajirin sebagai kolektor suara terbanyak di antara caleg Gerindra. Bahkan, Bambang memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Rahmat sebagai caleg.

Namun, kasus Bramantyo Suwondo di Dapil Jateng VI menjadi menarik karena keberhasilannya meraih suara terbanyak tak hanya terancam oleh kolega sendiri. Pasalnya, Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut mengajukan gugatan untuk merebut kursi tersebut.

Dalam permohonan Perkara No. 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Nasdem mengklaim perolehan suaranya lebih tinggi dari Demokrat. Pemohon mengaku mendapatkan 119.917 suara, sedangkan Demokrat 119.794 suara.

Menurut Nasdem, terjadi penambahan sebanyak 226 suara untuk Demokrat dalam sejumlah formulir DAA1 dibandingkan dengan formulir C1. Sebaliknya, Nasdem mengklaim perolehan suaranya berkurang 139 suara dalam sejumlah formulir DAA1 dibandingkan dengan formulir C1.

Jika dalil tersebut terbukti dan permohonan dikabulkan MK, Nasdem akan mengambil alih posisi Demokrat sebagai penerima jatah kursi DPR kedelapan di Dapil Jateng VI.

Sementara itu, PDIP dalam permohonan Perkara No. 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mengklaim seharusnya mendapatkan 599.221 suara, sedangkan Demokrat 119.775 suara. Seperti halnya Nasdem, perbedaan itu berasal dari dalil persandingan formulir DAA1 dengan formulir C1.

Klaim itu bertujuan untuk mendapatkan kursi DPR ketiga mengingat PDIP telah dipastikan merebut dua bangku Senayan di Dapil Jateng VI. Untuk mendapatkan kursi ketiga, total suara PDIP tersebut dibagi 5 yang menghasilkan 119.844 suara.

Bila gugatan dikabulkan MK, PDIP bisa menerima jatah pembagian kursi kedelapan Dapil Jateng VI karena suaranya lebih tinggi dari Demokrat.

Bramantyo merupakan putra pasangan mantan Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo dan Retno Cahyaningtyas. Adapun, Retno adalah putri dari mantan Komandan RPKAD Sarwo Edhie Wibowo alias saudari almarhumah Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono.

Dengan kata lain, Bramantyo adalah cucu Sarwo Edhie dan keponakan Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ani Yudhoyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement