Advertisement
Tiba di Boyolali, Jenazah Sutopo BNPB Disambut Tangis Keluarga
Jenazah Kapusdatin BNPB Sutopo Purwo Nugroho tiba di rumah duka di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019) pagi. - Suara.com/Ari Purnomo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tangisan keluarga tak terbendung saat jenazah Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho (50) tiba di rumah duka di Surodadi RT 7 RW 9, Siswodipuran, Boyolali, Jawa Tengah sekitar pukul 07.25 WIB. Jenazah disambut oleh para pelayat yang sudah datang sejak pagi.
Selanjutnya, peti jenazah dibawa masuk ke dalam rumah duka. Di belakang jenazah terlihat rombongan keluarga almarhum.
Advertisement
Setibanya di rumah duka, suara tangis keluarga pun pecah. Bahkan, ayah almarhum, Suharsono (75) tidak mampu lagi menahan kesedihan dan harus dibantu sejumlah petugas.
Dari pantauan Suara.com di rumah duka, sejumlah pelayat terus berdatangan. Selain tetangga, banyak pejabat yang datang untuk melayat.
Di antaranya seperti Sekda Boyolali, Masruti, Danrem 074/Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Rafael Granada Baay, dan juga seluruh Dandim Soloraya.
Selain itu juga dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Se-Soloraya, dan juga para relawan. Selanjutnya, jenazah disalatkan oleh para pelayat.
Prosesi pemakaman rencananya akan digelar secara kenegaraan dan tradisional. Jenazah Sutopo BNPB selanjutnya akan diberangkatkan ke pemakaman pukul 09.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Anak, New York Atur Label Peringatan Media Sosial
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
Advertisement
Advertisement




