Advertisement
Seberapa Besar Peluang Baiq Nuril Dapat Pengampunan dari Jokowi, Begini Kata Pakar Pidana
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). - ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seberapa besar peluang Baiq Nuril Maknun mendapat pengampunan atau Amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
"Jadi peluangnya cukup besar karena amnesti juga bisa dilakukan (tidak ada pembatasan) terhadap kasus hukum lain selain politik," kata Fickar saat berbincang dengan Okezone-jaringan Harianjogja.com, di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi MA divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.
Fickar menjelaskan, UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan abolisi tidak membatasi hanya pada perkara politik. Presiden sebagai Kepala Negara atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara melindungi korban kekerasan seksual khususnya konitmen presiden memberikan pelerlindungan.
"Hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya perempuan," ujar Fickar.
Baiq Nuril akan meminta pengampunan atau amnesti kepada Presiden Jokowi terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, perempuan berkerudung ini sudah melayangkan surat ke Jokowi agar mendapat keadilan hukum di Indonesia. (han)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
- Debut Pelatih Baru dan Kembalinya Bek di Skuad Garuda Jadi Sorotan
- Krisis Energi, Korsel Ketatkan Pembatasan Kendaraan di Hari Kerja
- Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Tonga Peringatan Tsunami Dikeluarkan
- Besok Masuk Kerja ASN Bantul Diminta Tancap Gas Meski WFA
- Stok Pangan di Jogja Melimpah Saat Permintaan Lebaran Naik
- Kapal Terombang Ambing di Laut Kepulauan Seribu, Penumpang Dievakuasi
Advertisement
Advertisement







