Advertisement
Sidang Joko Driyono Digelar Siang Ini
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Joko Driyono, terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola,akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini, Selasa (2/7/2019).
"Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dihubungi Antara, Senin (1/7/2019) malam.
Advertisement
Mustofa mengatakan, apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap akan pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah.
"Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah," kata dia.
BACA JUGA
Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok [hari ini]," ucap Mustofa.
Mustofa menambahkan saat ini kondisi Joko Driyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Money Follow Program Jadi Kunci APBD 2026 Kota Jogja
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Rabu 7 Januari 2026
- Lapangan Karang Kotagede Ditutup 6 Bulan, Rumput Rusak Parah
- Jadwal KA Prameks, Rabu 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





