Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027, Ini Daftar Tanggalnya
Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027. Simak daftar tanggalnya untuk merencanakan liburan dan cuti.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA--Joko Driyono, terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola,akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini, Selasa (2/7/2019).
"Ya, kata jaksanya sih pukul 14.00 WIB," ujar kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin saat dihubungi Antara, Senin (1/7/2019) malam.
Mustofa mengatakan, apabila mengamati perkembangan jalannya sidang selama ini, dirinya memprediksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tetap akan pada pendirian awal dengan menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan telah terbukti dan Joko Driyono dinyatakan bersalah.
"Kalau dari posisi JPU pasti menyatakan dakwaannya terbukti dan terdakwa bersalah," kata dia.
Meski demikian, dia menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa hingga kini belum ada yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, Mustofa pun mengaku telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Tapi pastinya kita masih harus melihat tuntutan JPU besok [hari ini]," ucap Mustofa.
Mustofa menambahkan saat ini kondisi Joko Driyono dalam keadaan baik dan siap untuk hadir mendengarkan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.
Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).
Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027. Simak daftar tanggalnya untuk merencanakan liburan dan cuti.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Turis Eropa ke Sleman naik 50% saat high season. HPI Sleman menyoroti destinasi yang mendadak tutup dan aturan booking wisata.
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong efisiensi biaya transaksi
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Presiden Prabowo Subianto menjajal LRT Kelapa Gading-Manggarai bersama pelajar dan Pramono Anung. Layanan untuk masyarakat mulai 17 September.