Advertisement

Edarkan Obat Keras Pemuda Asal Sragen Ditangkap

Rudi Hartono
Selasa, 02 Juli 2019 - 02:57 WIB
Sunartono
Edarkan Obat Keras Pemuda Asal Sragen Ditangkap  Polisi menunjukkan barang bukti obat daftar G di Mapolres Wonogiri, Senin (1/7/2019). (Istimewa - Humas Polres Wonogiri)

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI -- Seorang pemuda asal Karangmalang, Sragen, AF, 23, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri karena mengedarkan obat keras (daftar G).

Pemuda itu sudah setengah tahun mengedarkan obat yang bisa menimbulkan efek halusinasi tersebut kepada para pelajar dan pengamen di Kota Sukses.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, saat dimintai konfirmasi JIBI/Solopos, Senin (1/7/2019), menyampaikan AF ditangkap di Keblokan RT 004/RW 009, Sendang Ijo, Selogiri, Wonogiri.

Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi AF kerap bertransaksi dengan pelajar dan pengamen. Aparat menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

AF ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “AF mendapatkan obat daftar G dari pengedar di atasnya yang berada di luar Wonogiri. Kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat,” kata Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Dia menjelaskan AF merupakan pengedar yang memiliki pasar khusus Wonogiri. Sasarannya pelajar dan para pengamen jalanan. Dia sudah beroperasi selama enam bulan.

Ini menunjukkan peredaran obat keras yang mestinya hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter itu di Wonogiri masih terus ada dan remaja menjadi sasaran empuk. Menurut Suharjo, banyak remaja di Wonogiri yang kecanduan obat tersebut.

Para peminumnya mengatakan mengonsumsi obat tersebut dalam jangka pendek bisa menimbulkan efek halusinasi. “Pemakaian tanpa petunjuk dokter dalam jangka panjang dapat merusak saraf. Generasi penerus bangsa pun bisa rusak. Oleh karena itu, peredaran legal obat tersebut tidak sembarangan,” imbuh Suharjo.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip yang setiap satu plastik berisi 10 butir obat daftar G. Totalnya 100 butir obat. Selain itu satu unit sepeda motor matik yang digunakan AF sebagai sarana mengedarkan obat, satu unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan pengedar di atasnya, dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement