Advertisement
KPK Segera Periksa Saksi untuk Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/7/2019) mulai memanggil saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
Sjamsul dan istrinya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Advertisement
"Jadi, setelah agenda pemeriksaan dua orang tersangka dalam kasus BLBI, besok juga kami mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus BLBI tersebut, tetapi tentu detilnya besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu. Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat, baik di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6/2019).
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6/2019), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta pihak KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka, juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement