Momen Spontan Yamal Bikin Penjualan Celana Dalam Merek Ini Melonjak
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah struktur pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun-tahun mendatang. Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak boleh lagi dibebankan ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN setelah masa transisi berakhir.
Keputusan tersebut disambut positif kalangan pendidikan karena dinilai mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada kebutuhan utama sekolah dan peserta didik. Di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan sumber pendanaan tersendiri agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai alokasi pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap berlaku, namun hanya untuk Tahun Anggaran 2026.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026,” ujar Suhartoyo sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak dapat terus-menerus dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen inti pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan.
Menurut MK, memasukkan MBG ke dalam komponen pendidikan berpotensi memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan secara berlebihan. Selain itu, kebutuhan anggaran MBG yang sangat besar dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.
Mahkamah menyoroti masih banyak kebutuhan pendidikan yang memerlukan dukungan anggaran besar, mulai dari pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah hingga peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Karena itu, dana pendidikan perlu dikembalikan pada fungsi utamanya sebagaimana amanat konstitusi.
Meski demikian, MK tidak memerintahkan penghentian Program Makan Bergizi Gratis. Program prioritas nasional tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan dukungan APBN, tetapi harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri.
Mahkamah juga memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Pemisahan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat harus diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Enny menjelaskan, jika pengeluaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen pendidikan pada APBN 2026, maka persentase wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen berpotensi tidak terpenuhi. Karena alasan itu, ketentuan yang berlaku dalam APBN 2026 tetap dipertahankan sebagai masa transisi.
Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk menyiapkan skema pembiayaan baru yang tidak mengganggu keseimbangan anggaran pendidikan nasional.
Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 1945,” ujar Yusril.
Menurut dia, implementasi penuh kemungkinan dilakukan mulai APBN 2028 mengingat proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan.
Dukungan juga datang dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan tersebut mempertegas amanat konstitusi bahwa dana pendidikan harus difokuskan untuk kebutuhan inti sektor pendidikan.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK karena memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan,” katanya.
Meski demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan catatan kritis. Mereka menilai masa transisi hingga 2028 masih membuka peluang penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG dalam APBN 2026 dan APBN 2027.
Koalisi MBG Watch melalui peneliti Celios, Muhamad Saleh, menyatakan kekecewaannya karena Mahkamah tidak langsung memerintahkan pemisahan anggaran pada tahun berjalan. Menurutnya, risiko berkurangnya ruang fiskal pendidikan masih tetap ada selama masa transisi berlangsung.
Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai putusan tersebut memberikan sinyal positif bagi dunia pendidikan meskipun implementasinya masih membutuhkan pengawasan ketat.
Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap arah kebijakan anggaran nasional. Jika dana pendidikan yang sebelumnya digunakan untuk mendukung MBG dapat kembali difokuskan pada sektor pendidikan, maka ruang fiskal untuk memperbaiki kualitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memperluas akses pendidikan berpotensi semakin besar.
Sejumlah kajian bahkan menyebut anggaran yang digunakan untuk MBG dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pendidikan strategis, mulai dari peningkatan bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu hingga perbaikan fasilitas pendidikan di berbagai daerah.
Karena itu, implementasi putusan MK dalam dua tahun ke depan akan menjadi salah satu agenda penting yang menentukan keseimbangan antara keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon lahirkan anak pertama, Segara Nadi Aksatama, pada 20 Juli 2026. Nama sarat makna, banjir ucapan selamat dari artis dan netize
Dinkes Bantul mengungkap paparan rokok dalam keluarga menjadi faktor terbesar penyebab stunting. Angka stunting turun menjadi 8,3 persen, namun tantangan masih
Menunda servis mobil atau motor bisa memicu kerusakan berantai dan biaya perbaikan yang mahal. Simak dampak serta cara mencegahnya.
China masih menjadi produsen kendaraan terbesar dunia pada 2025. Berikut daftar lima negara dengan industri otomotif terbesar yang mendominasi pasar global.
Keputusan BTS tidak mengikuti Grammy Awards 2027 kembali memicu perdebatan soal transparansi penghargaan musik dunia. Berikut deretan musisi yang pernah mengkri