Advertisement
MK Tepis Dalil Kubu Prabowo Terkait Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Ini Sebabnya..
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - Antara/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan PHPU, Kamis (27/6/2019) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal adanya kejanggalan sumbangan dana kampanye Capres 01 Joko Widodo.
Sebelumnya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tim Hukum Palson 02 meyakini sumbangan pribadi Jokowi melebihi jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan dalam jangka waktu 13 hari.
Advertisement
Selain itu, ada dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Paslon 01 dari tiga kelompok berbeda, namun nomor NPWP pimpinan kelompok sama. Hal itu diduga sebagai upaya untuk memecah sumbangan agar tak melebihi batas Rp25 miliar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon mengemukakan bahwa telah menugaskan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi untuk mengaudit laporan dana kampanye Paslon 01.
BACA JUGA
Dalam laporannya, KAP Anton Silalahi melakukan pengujian 100 persen terhadap keseluruhan transaksi penerimaan sumbangan untuk memastikan kesesuaian terhadap batasan maksimum sumbangan yang diperbolehkan sesuai klasifikasi penyumbang.
"KAP berkesimpulan Laporan Dana Kampanye Paslon 01 dinilai Patuh," kata Arief di gedung MK, Kamis malam (27/6/2019).
Hakim Arief memaparkan KAP Anton Silalahi telah mengkonfirmasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Paslon 01 atas sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG. Hasil konfirmasi LPSDK itu telah memenuhi semua kriteria yakni memenuhi kelengkapan, sumber, dan klasifikasi identitas penyumbang, pencatatan penerimaan sumbangan, batasan kesesuaian sumbangan, dan sumbangan yang dilarang.
Selanjutnya, ungkap Arief, pihak terkait menerangkan yang isinya membantah dalil pemohon tersebut. Baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon.
Untuk membuktikan keterangannya, lanjut Arief, Pihak Terkait mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-25 dan bukti PT-26.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Bawaslu memberi keterangan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa merujuk pada dokumen LPPDK dari jumlah saldo, penerimaan, pengeluaran, dan sisa saldo pasangan calon terdapat potensi ketidaksinkronan.
Ketidaksinkronan tercermin dari jumlah saldo di pasangan calon dengan memperhatikan jumlah penerimaan dan pengeluaran. Angka yang tertera dalam LPPDK tersebut perlu menjadi perhatian bagi KAP.
Dengan demikian, ujar Arief, Mahkamah menilai dana kampanye Paslon 01 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan uraian di atas, dalil pemohon a quo mengenai pelanggaran dana kampanye oleh Paslon 01 adalah tidak terbukti menurut hukum, sehingga dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Arief.
Seperti diketahui, dalam putusannya majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak seluruh dalil pemohon. Putusan itu menjadi dasar bagi KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura di Stadion Maguwoharjo
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Target PU: 2 Proyek Tol Baru Rampung 2026
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 1 November 2025
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Jakut Kebanjiran
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Bulega Jajal Ducati MotoGP, Gantikan Marc Marquez?
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 November 2025
- Studi Nyatakan Baterai Mobil Listrik Tahan Lama!
Advertisement
Advertisement




