Advertisement
Pengamat Politik Apresiasi Sikap Prabowo yang Terima Hasil Putusan MK
Peserta pemilihan presiden 2019 Joko Widodo (kanan), dan Prabowo Subianto, bersalaman di sela-sela pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (21/9/2019). - Bisnis/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sikap pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilu, mendapat apresiasi dari pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. Ia mengapresiasi meskipun Prabowo kecewa dengan putusan tersebut.
"Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi 'mengecewakan', mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya," kata Karyono, di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Advertisement
Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44, 5 persen pemilihmya dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang datang.
"Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo," katanya.
BACA JUGA
Sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. Saatnya istiqomah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika, kata Karyono.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, kata dia, sudah diprediksi banyak pihak.
"Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Karyono.
Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, kata dia, juga tidak bisa meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.
"Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," tuturnya.
Sejak awal, tambah dia, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.
"Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon," ujarnya.
Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









