Advertisement

Pengamat Politik Apresiasi Sikap Prabowo yang Terima Hasil Putusan MK

Newswire
Jum'at, 28 Juni 2019 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pengamat Politik Apresiasi Sikap Prabowo yang Terima Hasil Putusan MK Peserta pemilihan presiden 2019 Joko Widodo (kanan), dan Prabowo Subianto, bersalaman di sela-sela pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (21/9/2019). - Bisnis/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sikap pasangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandi yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pemilu, mendapat apresiasi dari pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. Ia mengapresiasi meskipun Prabowo kecewa dengan putusan tersebut.

"Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi 'mengecewakan', mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya," kata Karyono, di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Advertisement

Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44, 5 persen pemilihmya dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang datang.

"Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo," katanya.

Sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, dirinya berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. Saatnya istiqomah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika, kata Karyono.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, kata dia, sudah diprediksi banyak pihak.

"Sejak awal dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Karyono.

Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, kata dia, juga tidak bisa meyakinkan mahkamah. Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.

"Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," tuturnya.

Sejak awal, tambah dia, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum pemohon lebih banyak opini ketimbang bukti. Sehingga dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik.

"Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon," ujarnya.

Namun demikian, kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dan sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement