Advertisement
Selalu Mengklaim Prabowo Unggul di Pilpres, Dalil Kubu Capres 02 Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sejumlah dalil yang diajukan tim hukum capres Prabowo Subianto pada sengketa pilpres ditolak majelis hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 menyatakan tidak menerima dalil kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengakui pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu unggul dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019.
Advertisement
"Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ucap Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Pemohon menguraikan dalilnya bahwa Prabowo-Sandiaga memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.
BACA JUGA
Namun menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan nomor urut 02 dengan 68.650.239 suara.
Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut pertimbangan Arief juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.
"Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," tutur Arief.
Oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, maka mahkamah pun memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Arief.
Dalam permohonannnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Inggris: Palace Gagal Tekuk 10 Pemain Leeds, Fulham Tahan Forest
- Barcelona Bantai Sevilla 5-2: Raphinha Hattrick, Blaugrana Kian Kokoh
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
Advertisement
Advertisement









