Advertisement
Tak Diizinkan Unjuk Rasa di Depan MK, Massa Kecewa
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Massa aksi yang memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa tidak bisa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019).
"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri saat ditemui wartawan.
Advertisement
Massa yang akan berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.
Untuk lapis pertama menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.
BACA JUGA
Konsentrasi massa pun terbagi menjadi dua bagian, pertama di area Patung Kuda dan sekitar blokade depan Gedung Kemenhan. Massa yang akan berunjuk rasa itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB.
Dalam tuntutannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno serta mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dituding telah melakukan kecurangan.
"Kita harus tuntut MK, bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya, Benny.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres, 27 Juni.
"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu
Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Eks Karyawan Primissima Desak Pembayaran Hak PHK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
- Sembilan Wakil Indonesia Tembus Perempat Final Australian Open
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 21 November 2025
- Jadwal Timnas Indonesia di Sepak Bola SEA Games 2025 Thailand
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 21 November 2025
- Peringkat FIFA Indonesia di 122, Tertinggal dari Negara ASEAN Lain
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Jumat 21 November 2025
Advertisement
Advertisement





