Advertisement
Tak Diizinkan Unjuk Rasa di Depan MK, Massa Kecewa
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Massa aksi yang memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa tidak bisa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6/2019).
"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri saat ditemui wartawan.
Advertisement
Massa yang akan berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.
Untuk lapis pertama menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.
BACA JUGA
Konsentrasi massa pun terbagi menjadi dua bagian, pertama di area Patung Kuda dan sekitar blokade depan Gedung Kemenhan. Massa yang akan berunjuk rasa itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB.
Dalam tuntutannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno serta mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dituding telah melakukan kecurangan.
"Kita harus tuntut MK, bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya, Benny.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres, 27 Juni.
"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu
Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
- PLN Teken PJBTL 1.800 MVA untuk Kawasan Industri Jabar-Jateng
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Jateng Dinilai Punya Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Daftar Makanan Sehat untuk Atasi Lemak Perut di Usia Menopause
- 2 Kerangka di Kwitang Teridentifikasi, Mereka Hilang Saat Kerusuhan
Advertisement
Advertisement




