Advertisement
Pembacaan Hasil Sidang Bisa Berjam-Jam, Jubir MK: Mau Sampai Malam kan Enggak Apa-Apa
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tentang sidang sengketa Pilpres 2019. Keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pun siap dibacakan sesuai jadwal, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini para Hakim Konstitusi sedang menggelar rapat untuk membahas teknis sidang esok.
Advertisement
Rencananya, keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 mulai dibacakan besok pukul 12.30 WIB
"Majelis Hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan. Hari ini rapat-rapat internal saja, jadi ketua MK memberikan arahan kepada panitera, sekjen, tim gugus tugas dan sebagainya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
BACA JUGA
Nantinya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan bergantian oleh para Hakim Konstitusi. Sidang esok akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Fajar menyebut pembacaan putusan esok bisa berlangsung berjam-jam. Hingga kini, dia belum mengetahui ada berapa halaman yang dibuat Hakim Konsittusi dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Nanti ikuti saja sampai jam berapanya. Mau sampai malam kan enggak apa-apa juga. Kemarin kita [sidang] sampai subuh ya," tuturnya.
Sidang Sengketa Pilpres 2019 digelar pascapasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Akhir Desember 2025
- DAMRI Bandara YIA Kembali Normal, Cek Jadwalnya
- Kasus Narkoba Naik, Kriminalitas Sleman Justru Menurun
- Napoli Juara Piala Super Italia Usai Tekuk Bologna 2-0
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia
- JPO Jogoyudan Kulonprogo Resmi Dibuka, Warga Kini Lebih Aman
Advertisement
Advertisement



