Advertisement
BPN Pastikan Prabowo Tak Hadir di Sidang Putusan PHPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, Prabowo akan mendengarkan hasil putusan MK terkait sengketa PHPU di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta. "Prabowo tidak hadir di MK dan akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara, kemungkinan bersama Sandiaga Uno, dan tokoh partai koalisi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir ke Gedung MK karena percayakan sepenuhnya kepada Tin Hukum dalam proses sengketa PHPU tersebut. Selain itu menurut dia, Prabowo tidak menginginkan adanya akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK karena sejak awal Prabowo sudah menghimbau para pendukungnya tidak berdemo ke MK.
"Kami juga membantu semua pihak dan berharap tidak ada demonstrasi besar sehingga Prabowo memutuskan percayakan kepada kuasa hukum dan menghindari akumulasi massa yang besar ketika hadir di MK," ujarnya.
Menurut dia, Prabowo-Sandi mempercayakan sepenuhnya proses persidangan kepada MK sehingga massa pendukung tidak perlu berkumpul di sekitar Gedung MK. Dahnil menghimbau kepada para pendukung Prabowo-Sandi tidak perlu berkumpul di sekitar MK dan apabila masih ada yang berkumpul, itu bukan haknya melarang.
"Kami juga harus menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis [27/6] pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement