Advertisement
Warga Asing di Indonesia Akan Diawasi dengan QR Code
Ilustrasi. - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pengawasan warga asing di Indonesia akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah mengembangkan sistem pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi Quick Respons (QR) Code.
"Kita sedang kembangkan QR Code untuk ditempel pada paspor atau visa warga asing yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Kode tersebut dalam praktiknya akan mendeteksi pergerakan warga asing saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum, seperti hotel, pembelian tiket transportasi dan sebagainya.
Saat QR Code tersebut diprogram dalam aplikasi yang tersedia di tempat layanan umum, seluruh data terkait transaksi, lokasi hingga pergerakannya dapat termonitor secara langsung oleh pihak Imigrasi.
BACA JUGA
"Kalau orang asing itu menginap di hotel atau di mana saja, pengelola bisa laporkan melalui paspor yang sudah ada QR Code. Kemudian tempel pada aplikasi di gadget, data akan terkirim ke kantor Imigrasi. Kalau beli tiket kereta api, dia kita bisa lihat arahnya ke mana," ujarnya.
Ronny bersama jajarannya tengah berupaya mendorong diberlakukannya peraturan presiden tentang penggunaan QR Code sebagai alat pengawasan orang asing.
"Kita sedang usulkan perpres tentang penggunaan QR Code sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," katanya.
Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.
"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data QR Code itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement








