Advertisement
Dilarang Polisi, PA 212 Ngotot Akan Gelar Aksi di Gedung MK Jelang Putusan PHPU
Peserta Reuni 212 padati Monas dan sekitarnya. - Okezone.com/Heru Haryono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), menjadi Kamis (27/6/2019).
Persaudaraan Alumni (PA) 212 tak menghiraukan larangan dari polisi soal rencana aksi di sekitaran gedung MK menjelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Advertisement
Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin optimistis rencana tersebut akan terlaksana lantaran pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sudah layangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian," kata Novel, di Jakarta, Senin (24/6/2019).
BACA JUGA
Dengan dilayangkannya surat itu, Novel yakin betul jika aparat kepolisian akan mengakomodir mereka dengan melakukan penjagaan terhadap aksi yang diklaimnya super damai tersebut.
"Agar bisa terjalin kerjasamanya, supaya acara kami bisa tertib dan damai," kata dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa menjelang proses pembacaan putusan di MK tidak diperbolehkan sama sekali adanya aksi demonstrasi di sekitaran gedung MK, arena berlangsungnya sidang. Tak hanya itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pun juga telah menyerukan kepada seluruh elemen pendukungnya untuk tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Rp160 Juta Digelontorkan, Ini Titik Pemberian Pakan Monyet
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Relokasi SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dievaluasi
- Harga iPhone Turun Februari 2026, iPhone 16 Pro Max Paling Dalam
- MLSC Jogja Seri 2 Tuntas, SDN Nglarang dan Sapen Angkat Trofi
- Esti Wijayati Dukung Ibu Siswa Sentolo yang Berjuang Melawan Kanker
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Nama Raja Keraton Solo Tanpa Angka Romawi, Ini Dasar Hukumnya
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
Advertisement
Advertisement




